
Petugas menunjukan barang bukti terkait OTT KPK kepada Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama sejumlah pihak lainnya dilakukan di saat yang menyenangkan. yakni saat momen buka puasa bersama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, OTT tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan oleh tim KPK.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa setelah memperoleh informasi awal, tim melakukan pemantauan intensif di wilayah Bengkulu.
“Setelah mendapatkan kecukupan informasi, pada pekan lalu atau sekitar tanggal 6 Maret, tim melakukan pemantauan intensif di wilayah Bengkulu. Dalam prosesnya, pada Senin, 9 Maret 2026, tim KPK mendapati adanya proses penyerahan dugaan uang ijon,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3).
Asep melanjutkan, tim KPK kemudian memperoleh informasi mengenai pertemuan yang di dalamnya terjadi penyerahan uang.
Uang tersebut dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam yang diserahkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Harry Eko Purnomo kepada Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Setelah itu, KPK mengamankan Harry Eko Purnomo bersama sejumlah pihak lain saat mereka sedang berbuka puasa bersama di sebuah restoran di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.
“Tim KPK mengamankan Saudara HEP dan SAG serta sejumlah pihak lain pada saat mereka sedang berbuka puasa bersama (bukber) di salah satu restoran di wilayah Pantai Panjang, Bengkulu,” ujar Asep.
Secara paralel, tim KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain di beberapa lokasi berbeda, yaitu di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total 13 orang. Sebanyak 9 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK di Gedung Merah Putih pada Selasa, 10 Maret 2026 pagi.
Setelah pemeriksaan intensif dilakukan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka di antaranya Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP), Harry Eko Purnomo.
Serta tiga pihak swasta yakni, Irsyad Satria Budiman, pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana (SMS); Edi Manggala, pihak swasta dari CV Manggala Utama (MU); dan Youki Yusdiantoro, pihak swasta dari CV Alpagger Abadi (AA).

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
Prediksi Skor Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Team Melli Diterpa Gejolak Geopolitik Tapi Punya Kans Menang
Prediksi Skor Arab Saudi vs Uruguay di Piala Dunia 2026: La Celeste Dijagokan Menang!
