Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 Maret 2026, 02.09 WIB

KPK Duga PT Raja Nusantara Berjaya jadi Penampung Uang Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq digiring petugas menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq digiring petugas menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) digunakan sebagai penampung uang hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR). Perusahaan tersebut diduga menjadi perantara dalam pemberian hadiah atau janji berupa uang kepada Fadia.

Fadia diduga merupakan penerima manfaat (beneficial owner) dari PT RNB. Perusahaan itu didirikan oleh suaminya yang juga anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bersama anaknya yang merupakan anggota DPRD Pekalongan, Muhammad Sabiq Ashraff.

Dalam praktiknya, Fadia diduga menggunakan Direktur PT RNB, Rul Bayatun (RUL), untuk mengambil uang ketika dibutuhkan. Rul disebut menarik uang tunai dari rekening perusahaan, kemudian menyerahkannya kepada Fadia, baik secara langsung maupun melalui perantara seperti ajudan.

“Perusahaan ini menampung uang-uang yang kami duga berasal dari tindak pidana korupsi. Jadi jika ada pihak yang ingin memberikan sesuatu kepada FAR terkait korupsi, tidak langsung ke yang bersangkutan, tetapi melalui PT RNB. Dari sana, direktur perusahaan akan menarik uang tunai lalu diberikan kepada FAR,” kata Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/3).

KPK juga mendalami aliran dana yang dikelola Rul Bayatun melalui sejumlah rekening perbankan. Penyidik telah berkoordinasi dengan pihak bank untuk menelusuri mutasi transaksi yang terjadi.

“Kami berkomunikasi dan berkoordinasi dengan perbankan. Dari rekening PT RNB kami telusuri kapan penarikan tunai dilakukan dan di mana. Hal itu kemudian kami konfirmasi kepada para saksi, termasuk RUL sebagai direktur. Sejauh ini ia menyampaikan uang tersebut diberikan kepada FAR,” jelas Asep.

Selain diduga memonopoli proyek jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, PT Raja Nusantara Berjaya juga diketahui menjadi pemasok bahan baku konsumsi di tiga rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.

Kontrak pengadaan tersebut bernilai cukup besar. PT RNB memasok berbagai kebutuhan pokok untuk konsumsi pasien, seperti sayur, buah-buahan, beras, dan bahan makanan lainnya.

“Berdasarkan keterangan saksi, PT RNB juga menjadi penyedia bahan makanan dan minuman di tiga RSUD. Nilai kontraknya cukup besar, namun masih akan kami dalami lebih lanjut,” ungkap Asep.

KPK membuka kemungkinan untuk menetapkan PT Raja Nusantara Berjaya sebagai tersangka korporasi. Selain itu, penyidik juga berpeluang mengembangkan perkara ini ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jika perusahaan digunakan sebagai sarana korupsi, tentu ada kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Kami akan terus mengembangkan perkara ini,” tegas Asep.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Ia diduga mengatur agar PT Raja Nusantara Berjaya memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.

Perusahaan tersebut didirikan oleh suami dan anak Fadia, lalu pengelolaannya diserahkan kepada pegawai kepercayaannya. Sejumlah perangkat daerah diduga dipaksa memenangkan perusahaan tersebut meskipun terdapat vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore