Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 Maret 2026, 01.55 WIB

Prof Harris Deklarasikan Peradi Profesional

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional resmi mendeklarasikan diri sebagai organisasi advokat baru. (Istimewa) - Image

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional resmi mendeklarasikan diri sebagai organisasi advokat baru. (Istimewa)

JawaPos.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional resmi mendeklarasikan diri sebagai organisasi advokat baru yang menekankan penguatan etika, integritas, dan kualitas profesi hukum di Indonesia.

Dikutip RM.id (Jawa Pos Group), organisasi ini telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum RI dengan nomor AHU-000086.AH.01.07 tertanggal 27 Januari 2026. Deklarasi Peradi Profesional digelar di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Ketua Umum Peradi Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, saat membacakan deklarasi menyatakan bahwa Peradi Profesional merupakan organisasi yang berbasis etika dan berkarakter.

Ia menegaskan bahwa organisasi ini menempatkan kualitas di atas kuantitas, integritas di atas formalitas, serta tanggung jawab publik di atas kepentingan internal.

“Kehadiran Peradi Profesional merupakan ikhtiar kolektif untuk mengamalkan profesi advokat yang pada hakikatnya adalah penjaga keadilan, pengawal rasionalitas hukum, dan bagian yang tidak terpisahkan dari peradaban hukum menuju Indonesia yang bermartabat,” ujar Prof Harris.

Menurutnya, pembentukan Peradi Profesional juga merupakan respons terhadap berbagai tantangan yang saat ini dihadapi profesi advokat.

Mulai dari fragmentasi organisasi, degradasi etika, ketimpangan kompetensi, hingga kecenderungan profesi advokat yang kerap dipersepsikan sekadar menjadi alat kepentingan sesaat.

Ia menilai dinamika transformasi digital abad ke-21 turut mendorong perubahan mendasar dalam sistem hukum Indonesia. Perubahan tersebut terlihat dalam berbagai aspek.

Seperti, perkembangan rezim hukum perdata dalam hubungan bisnis, percepatan model transaksi, kemunculan berbagai platform digital, serta berkembangnya sistem perkreditan dan pembiayaan berbasis teknologi.

Selain itu, Peradi Profesional juga hadir untuk merespons perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Perubahan tersebut menuntut kehadiran advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional,” jelasnya.

Prof Harris menegaskan bahwa Peradi Profesional tidak didirikan sebagai organisasi tandingan, melainkan sebagai upaya menjawab tantangan perkembangan profesi advokat di masa depan.

Dalam kegiatan tersebut, Peradi Profesional juga menyalurkan santunan kepada 1.250 anak yatim dan dhuafa. Kegiatan deklarasi dan santunan tersebut dipimpin oleh para pendiri Peradi Profesional, yakni Prof Dr Harris Arthur Hedar, Prof. Dr. Yusuf Hasibuan, dan Prof. Dr. Abdul Latif.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore