
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq (kanan) mengawasi pemasangan tanda peringatan dari KLH/BPLH dalam peninjauan ke lokasi perusahaan di DAS Batang Toru, Sumatera Utara, Jumat (5/12). (ANTARA/HO-KLH)
JawaPos.com – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara, mulai 6 Desember 2025. Kebijakan ini diberlakukan untuk keperluan audit lingkungan terhadap perusahaan sawit, tambang, hingga pembangkit listrik.
“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” ujar Hanif dalam pernyataan resmi, Sabtu (6/12).
Keputusan ini diambil setelah Menteri LH melakukan inspeksi udara dan darat di kawasan Batang Toru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana, menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir serta longsor, dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar perlindungan lingkungan.
Dalam kunjungan tersebut, Hanif mendatangi tiga perusahaan yang beroperasi di hulu DAS: PT Agincourt Resources (tambang), PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) (perkebunan kelapa sawit), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang PLTA Batang Toru.
Berdasarkan temuan lapangan, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan tersebut dan mewajibkan mereka menjalani audit lingkungan secara menyeluruh sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis.
Hanif menegaskan perlunya evaluasi mendalam terhadap seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut, terutama karena tingkat curah hujan ekstrem yang kini melampaui 300 mm per hari.
“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” tegasnya.
KLH/BPLH juga memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang bagi seluruh kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan sepanjang alur sungai. Penegakan hukum, termasuk sanksi pidana, akan diambil apabila ditemukan pelanggaran yang meningkatkan risiko bencana.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa hasil pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif yang memperbesar tekanan ekologis di kawasan Batang Toru.
“Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lainnya di Sumatera Utara,” ujar Rizal.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
