Mantan Menko Polhukan Mahfud MD. (Istimewa)
JawaPos.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengomentari keterlibatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan sidang dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Menurut Mahfud, pengamanan persidangan seharusnya menjadi kewenangan utama Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Mahfud menjelaskan, pengamanan pengadilan sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
“Tetapi kalau ketentuan-ketentuan internal pengadilan itu ada Perma Nomor 5 Tahun 2020. Di situ disebutkan pengamanan pengadilan itu menurut Pasal 10 ayat 5 itu dilakukan pengaman internal pengadilan,” kata Mahfud dalam siniar Youtube, Jumat (9/1).
Ia menambahkan, Perma 5/2020 juga mengatur kemungkinan pelibatan aparat di luar pengamanan internal pengadilan, tetapi dengan syarat tertentu.
“Nah, lalu ada Pasal 10 ayat 6, tetapi untuk hal-hal yang menarik perhatian umum, bisa itu yang mengamankan Polri dan atau TNI, asal dikoordinasikan dengan pengadilan,” tegasnya.
Mahfud menegaskan, ketentuan tersebut harus dibaca secara utuh dan kontekstual, termasuk jenis perkara yang dihadapi dalam persidangan.
“Iya, di situ begitu di Perma itu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020. Dan biasanya agak spesifik dengan kasus seperti terrorism, bukan korupsi,” ujarnya.
Menurut Mahfud, perkara korupsi memang kerap menarik perhatian publik, namun umumnya tidak menimbulkan ancaman keamanan serius yang memerlukan pelibatan TNI.
“Korupsi menarik tetapi tidak membahayakan, tidak menimbulkan kerusuhan. Kalau terorisme, pembunuhan berencana, itu bisa menarik. Kalau korupsi biasanya menarik perhatian tapi tidak membahayakan juga ya, bisa cukup pengamanan internal,” jelasnya.
Ia menilai, jika pengamanan tambahan memang diperlukan, maka aparat yang paling tepat adalah kepolisian, bukan langsung melibatkan TNI.
“Kalau terpaksa, ya Polisi. Di situ memang ditulis dan atau Polri. Kalau begitu ke mana arahnya? Tarik ke atas, ke undang-undangnya,” cetus Mahfud.
Mahfud kemudian merujuk pada Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang secara tegas mengatur kewenangan pengamanan.
“Menurut undang-undang Kepolisian Republik Indonesia, pengamanan itu hanya dilakukan oleh Polri. Bisa TNI masuk atas permintaan Polri. Itu standarnya di undang-undang,” bebernya.
Ia juga menyebut pola serupa berlaku dalam Undang-Undang Kejaksaan, yang membatasi permintaan pengamanan hanya kepada kepolisian.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
