
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta pada Rabu (19/11). (Polri)
JawaPos.com - Lebih kurang sebulan menjaring masukan dari masyarakat, Komisi Percepatan Reformasi Polri kembali melaksanakan rapat pleno di Jakarta pada Kamis (18/12). Dalam rapat tersebut, komisi sepakat untuk menggunakan metode omnibus law dalam usulan revisi Undang-Undang (UU) Polri maupun aturan turunannya.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa usulan revisi UU Polri dan peraturan pemerintah atau aturan turunan lain terkait Polri akan disertakan dalam laporan akhir kepada Presiden Prabowo Subianto.
Setelah menjaring masukan dari puluhan kelompok masyarakat di berbagai daerah di Indonesia, dia menyatakan bahwa metode ombinus akan kembali digunakan.
”Hari ini kami mengambil keputusan, di samping ada hal-hal yang kami anggap mendesak, diantaranya karena kami sepakat nanti di akhir laporan kami kepada presiden ada laporan menyeluruh dilampiri konsep rancangan undang-undang revisi Undang-Undang Polri dan juga rancangan PP,” ungkap dia kepada awak media.
PP yang dimaksud oleh Jimly termasuk PP turunan UU ASN yang sejak 2023 masih belum disusun. Kemudian PP lain berhubungan dengan UU lain yang saling berkaitan satu sama lain. Menurut Jimly dan jajaran komisi, metode omnibus dirasa paling cocok untuk merumuskan UU dan aturan-aturan lain yang saling berkaitan satu dengan lainnya.
”Maka kami tadi sepakat untuk menggunakan metode omnibus baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan PP, misalnya undang-undang kalau nanti ada kaitan dengan undang-undang lingkungan hidup, undang-undang tentang TNI, undang-undang tentang kehutanan. Maka kami akan pertimbangkan ayat atau pasal yang saling terkait dengan kepolisian,” jelasnya.
Menurut Jimly, keputusan tersebut diambil dengan maksud untuk melakukan pembenahan sistem aturan yang tidak harmonis dan tidak sinkron antara satu dengan lainnya. Termasuk polemik yang muncul pasca terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Dia menyampaikan bahwa substansi aturan tersebut memang lintas instansi.
”Maka solusinya kami angkat ke tingkat aturan yang lebih tinggi supaya dia mengikat bukan hanya ke dalam, tapi juga ke semua instansi terkait sambil memperbaiki kekurangan-kekurangan,” tegasnya.
***

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
