[ Sabtu, 12 Desember 2009 ]
Kasi Pidana Umum Selesaikan Tunggakan
SUKOMANUNGGAL - Tongkat estafet kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya kemarin (11/12) resmi berpindah tangan. Roch Adi Wibowo yang menduduki jabatan strategis itu sekitar tiga tahun dipromosikan menjadi Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (kejati) Jatim. Penggantinya, I Gede Ngurah Sriada. Yakni, mantan Kasi Produksi Sarana Intelijen Kejati Kalimantan Tengah.
Sriada mengatakan, tugas di tempat barunya terbilang berat. Sebab, volume perkara pidum yang ditangani Kejari Surabaya sebulan 300-an perkara. Itu terbesar setelah Jakarta. ''Saya harus tancap gas. Tunggakan perkara harus segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat,'' ujar Sriada setelah pelantikan dan serah terima jabatan di lantai 3 gedung pertemuan Kejari Surabaya kemarin.
Berbekal pengalaman sebagai Kasi Pidum Kejari Tuban yang menyidik kasus kerusuhan pilkada Tuban April 2006 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Tuban Go Tjong Ping, Sriada juga menjadi ujung tombak dalam penuntutan kasus penggelapan dana nasabah Bank Century. ''Saya ketika di Tuban melimpahkan terdakwa penghasutan, perusakan, dan pencurian dengan pemberatan sampai 120 orang,'' kenangnya.
Rencananya, Senin lusa (14/12) institusi di Jalan Raya Sukomanunggal Jaya, Kecamatan Sukomanunggal, itu dijadwalkan menyampaikan tuntutan terhadap tiga mantan kepala cabang Bank Century di Surabaya. Mereka adalah terdakwa Siti Aminah alias Mimin (cabang Sudirman), Guntoro (Kertajaya), dan Julis Syahbana (Raja, Bali). ''Kami masih merapatkan barisan. Tunggu saja di persidangan,'' ujar Sriada. (sep/tia)