
Ilustrasi laptop Chromebook. (Marek Showa/Shutterstock)
JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan Lombok Timur (Lotim) memasuki tahap krusial di Pengadilan Negeri Mataram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa, Libert Hutahaean dan Lia Anggawari, masing-masing dengan pidana 8 tahun penjara.
Namun, tuntutan tersebut menuai kritik tajam dari tim penasihat hukum kedua terdakwa. Dalam persidangan yang digelar Rabu (22/4), mereka menilai tuntutan jaksa berlebihan, tidak memiliki dasar hukum yang kuat, serta mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sejak Desember 2025.
Penasihat hukum terdakwa, Andi Syarifuddin, memaparkan sejumlah poin yang dinilai melemahkan dakwaan JPU. Terkait tuduhan pelanggaran etik karena pertemuan dengan pejabat Lombok Timur, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah hukum administrasi, bukan tindak pidana.
Ia juga membantah adanya permufakatan jahat. Menurutnya, proses pemilihan penyedia dilakukan melalui e-katalog oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan spesifikasi dari Kemendikbud serta harga yang tidak melebihi pagu yang ditetapkan LKPP.
“Klien kami tidak terbukti melakukan intervensi terhadap sistem maupun memengaruhi harga dalam proses negosiasi,” kata Andi sebagaimana dikutip dari Lombok Post (Jawa Pos Grup), Kamis (23/4).
Terkait fee marketing yang dipersoalkan JPU, Andi menjelaskan dana tersebut berasal dari internal perusahaan, bukan dari keuangan negara. Karena itu, pemberian fee dinilai sebagai praktik yang lazim dalam ranah hukum perdata.
Salah satu poin penting dalam pembelaan adalah terkait kerugian negara. Berbeda dengan dakwaan jaksa, tim penasihat hukum menyatakan bahwa kontrak e-katalog telah terlaksana sesuai ketentuan, baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun waktu.
“Karena kontrak berjalan dengan harga di bawah pagu LKPP, negara justru mengalami kelebihan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar, bukan kerugian seperti yang dituduhkan,” tegas Andi.
Tim pembela juga menyoroti adanya dugaan ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum. Mereka menilai perkara ini terkesan dipaksakan dan bersifat diskriminatif.
Menurut Andi, terdapat pihak lain yang disebut dalam dakwaan turut terlibat dalam proses pemilihan penyedia dan kontrak, namun hingga kini tidak diproses secara hukum.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
