
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjelaskan rencana sidang perdana kasus penyiraman air keras Andrie Yunus akan berlangsung pada 29 April 2026. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com-Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Kamis (16/4). Selanjutnya mereka akan memeriksa berkas tersebut dan berencana melaksanakan sidang perdana pada 29 April mendatang.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyampaikan hal itu kepada awak media usai menerima seluruh berkas perkara kasus tersebut. Dia menyampaikan bahwa pihaknya punya waktu 1 hari untuk memeriksa seluruh berkas perkara yang sudah diterima dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.
”Kami akan juga melakukan penelitian bagaimana apakah berkas ini memenuhi syarat formil, secara materiil sudah cukup atau belum. Kalau misalnya ada perbaikan atau kekurangan, kami kembalikan lagi kepada Otmil (Oditur Militer) untuk dilengkapi,” kata dia.
Jika sudah lengkap, besok (17/4) pihaknya langsung melakukan registrasi perkara tersebut untuk disidangkan. Merujuk standar operasional prosedur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang perdana biasa dilaksanakan 10 hari setelah perkara diregister. Namun demikian, pihak pengadilan tetap harus menyesuaikan jadwal sidang dengan persidangan lain.
”Kalau sekarang tanggal 16 (April), berarti besok tanggal 17 kami register tanggal 17, berarti 10 hari kedepan tanggal 27. Tanggal 27 kami akan gelar sidang itu. Tapi, kami lihat perkembangan sidang, karena Senin itu supaya tidak bentrok dengan (sidang) perkara kacab BRI. Sehingga kami mungkin mempertimbangkan mungkin di hari Rabu,” terang Fredy.
Karena itu, besar kemungkinan sidang perdana kasus penyiraman air keras Andrie Yunus berlangsung pada 29 April dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Fredy memastikan, dalam sidang tersebut seluruh terdakwa akan dihadirkan. Berdasar berkas perkara yang dilimpahkan 4 orang terdakwa tersebut berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Rinciannya, terdakwa 1 atas nama Serda (Mar) Edi Sudarko, terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka. Para terdakwa kini masih berada dalam tahanan. Karena itu, dalam pelimpahan berkas hari ini, mereka tidak ditunjukkan kepada awak media.
Berkaitan dengan pasal yang digunakan, para terdakwa didakwa menggunakan pasal berlapis. Yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Seluruhnya merupakan pasal penganiayaan.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
