
Sidang sengketa lahan hasil Lelang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Istimewa)
JawaPos.com–Dewi Saraswati, warga asal Banyumas, terpaksa menempuh jalur hukum setelah uang lelang yang dia setorkan kepada negara sejak 1996 tidak kunjung kembali. Setelah menanti selama 30 tahun tanpa kejelasan, dia resmi menggugat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga Kementerian BUMN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini mencuat dalam persidangan yang digelar pada Rabu (15/4). Dewi merasa haknya sebagai pemenang lelang sah diabaikan negara, padahal seluruh kewajiban pembayaran telah dia penuhi tiga dekade silam.
Kasus ini bermula saat Dewi memenangkan lelang resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto pada 1996. Saat itu, dia menyetorkan uang Rp 59 juta, nilai yang sangat signifikan pada masa tersebut.
Namun, persoalan muncul di kemudian hari. Meski Dewi mengantongi bukti sah, tiba-tiba terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) baru atas nama ahli waris pihak lain di atas objek lelang yang sama. Akibatnya, Dewi tidak bisa menguasai aset tersebut, sementara uangnya tak kunjung dikembalikan oleh instansi terkait.
Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, pihak penggugat membawa tumpukan dokumen asli sebagai bukti otentik. Mulai dari sertifikat kepemilikan 1996, risalah lelang resmi, hingga kuitansi pembayaran asli yang masih tersimpan rapi.
Kuasa hukum penggugat Djoko Susanto menegaskan, kliennya telah melakukan prosedur yang benar sesuai aturan negara.
Baca Juga: Besok Oditur Militer Limpahkan Berkas Perkara Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Pengadilan
”Kami menghadirkan bukti-bukti lengkap yang menunjukkan bahwa klien kami adalah pemenang sah lelang dan telah menyetorkan uang kepada negara. Namun sampai hari ini, hak tersebut belum dipenuhi,” tegas Djoko Susanto.
Menurut Djoko, gugatan ini adalah langkah pamungkas karena upaya persuasif selama puluhan tahun tidak membuahkan hasil. Kliennya menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban nyata dari negara.
Dewi Saraswati, warga Desa Wangon, Banyumas, mengaku kecewa dengan birokrasi yang berbelit. Dia merasa terjepit di antara prosedur resmi negara yang ternyata tidak memberikan jaminan keamanan bagi pemenang lelang.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
