
Nadiem Makarim saat menjalani sidang di Jakarta. (Istimewa)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, menyebut perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi chromebook hasil rekayasa. Hal itu diketahui Nadiem saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke ruang persidangan.
"Saksi daripada BPKP dan tim yang melakukan audit kerugian dari BPKP mengaku secara terbuka di sidang bahwa mereka tidak membandingkan harga beli Chromebook dengan harga pasar," kata Nadiem saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4).
Nadiem mencontohkan, untuk membandingkan barang seperti gadget seharusnya melihat harga pasar. Namun, BPKP tidak melakukan pengecekan harga pasar.
"Sekarang bayangkan, kita semua tidak perlu pakar untuk tahu kalau kita punya gadget, mau beli gadget, mau beli HP untuk mengetahui apakah harganya itu kemahalan atau tidak. Tentunya akan diperbandingkan dengan harga pasar. Kita cek toko A, toko B, toko C. Ini tidak
dilakukan BPKP secara sengaja," ujar Nadiem.
la menambahkan, jika dibandingkan dengan harga pasar yang nyata, pengadaan
Chromebook tersebut justru menunjukkan adanya penghematan anggaran karena dibeli di bawah rata-rata harga pasar untuk spesifikasi yang sama.
Sementara, penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyebut laporan audit BPKP tidak disajikan secara detail dan terkesan menutupi data pembanding dari distributor.
Baca Juga:Tak Hanya Super Garuda Shield, TNI Latihan Bersama Militer AS Lebih dari 170 Kali dalam Setahun
"Harga wajar yang ditentukan oleh BPKP, rata-rata 4,3 juta, itu tidak ada di survei harga, tidak eksis, tidak nyata. Jadi dia menggunakan suatu angka yang tidak ada di pasar," tuturnya.
"Siapapun kalau mau mengukur kerugian negara harus banding dengan harga pasar, harga online. Ini tidak terjadi. Jadi ini bukti terkuat bahwa ini bukan kerugian yang nyata," imbuhnya.
Dalam perkaranya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
