
Imigrasi limpahkan penanganan kasus tiga WNA Australia memasuki wilayah RI secara ilegal ke Kejaksaan, Kamis (9/4).
JawaPos.com - Dua warga negara (WN) Australia yang berstatus tahanan kota berinisial ZA dan DTL mencoba melarikan diri ke Indonesia secara ilegal melalui Bandara Mopah, Merauke, Papua. Upaya tersebut dibantu oleh seorang pilot WN Australia berinisial JVD dan seorang co-pilot WN Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa tiga WN Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara ilegal.
“Jadi ada tiga orang, semuanya WN Australia. Dua sebagai pelaku utama yang melakukan illegal entry, dan satu lainnya membantu sebagai pilot,” kata Hendarsam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (9/4).
Kasus ini bermula ketika PT Angkasa Nusantara Aviasi (ANA) mengirimkan manifes penerbangan kepada PT Garuda Angkasa cabang Merauke terkait kedatangan pesawat jenis Piper PA23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD. Pesawat tersebut terbang dari Bandara Coen, Australia menuju Bandara Mopah, Merauke, pada 16 November 2025 pukul 13.34 WIT.
Dalam manifes tersebut, hanya tercantum satu pilot dan satu penumpang. Namun, sehari kemudian saat pesawat mendarat di Bandara Mopah, petugas Imigrasi menemukan kejanggalan dan langsung mengamankan pesawat tersebut. Pesawat dipiloti oleh JVD (WN Australia) dengan seorang co-pilot WNI.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pesawat berangkat dari Bandara Internasional Cairns, Australia, dengan tujuan akhir Merauke. Sebelum transit di Bandara Coen, pesawat sempat singgah di Bandara Port Stewart, yang merupakan landasan tanpa petugas Imigrasi, untuk menjemput dua penumpang tambahan, yaitu ZA dan DTL.
Kedua penumpang tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, tidak memiliki visa yang masih berlaku, serta tidak tercantum dalam manifes penerbangan. Mereka kemudian diamankan dan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Merauke.
Selanjutnya, ketiga WN Australia dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses penyidikan. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap ketiganya, serta satu co-pilot WNI.
“Pada 18 Februari 2026 diterbitkan surat penetapan tersangka untuk tiga WN Australia tersebut. Sementara status co-pilot WNI masih dalam tahap pengembangan,” jelas Hendarsam.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
