
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim memberikan salam ke arah wartawan sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026
JawaPos.com - Meski sudah muncul dalam E-Katalog, kemalahan harga dalam pengadaan laptop Chromebook masih dimungkinkan terjadi. Berdasar keterangan dari mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto itu mungkin terjadi karena prosedur penetapan harga dilakukan para prinsipal dan pemilik barang.
Keterangan tersebut diungkapkan oleh Roni dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (10/2). Menurut dia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang seharusnya melakukan kontrol dan pembentukan harga dalam proses pengadaan tersebut.
”Masih bisa terjadi kemahalan harga. Karena itulah maka Kemendikbudristek yang harus melakukan kontrol melalui kajian harga survei pasar dan pembentukan harga lainnya,” ujarnya.
Roni pun mengingatkan bahwa persekongkolan dan monopoli dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran etika prinsipal dalam proses pengadaan. Dia menjelaskan, LKPP tidak bisa mengatur harga pada E-Katalog yang diambil dari Suggested Retail Price (SRP) prinsipal. Sebab, harga tersebut merupakan kewenangan produsen selaku pemilik barang.
”LKPP tidak dilibatkan dalam pengaturan harga. Jadi, penentuan SRP di pasar adalah kewenangan prinsipal dan selanjutnya mereka menyampaikan kepada kami,” jelas dia.
Tidak hanya itu, Roni mengungkapkan, proses penentuan dan penampilan harga di E-Katalog telah melalui sejumlah proses. Dalam fase pra katalog, kata dia, pokja pemilihan yang bertanggung jawab untuk memastikan SRP lebih rendah dari harga pasar. Dia pun menyampaikan, dalam proses pengadaan pejabat pembuat komitmen (PPK) kementerian wajib mengecek SRP yang dicantumkan di E-Katalog.
”Pada proses pengadaan atau pembelian, PPK wajib melakukan pengecekan. Betul tidak SRP masih sama atau ada yang lebih murah dari pasar,” kata dia.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan lima orang tersangka. Empat diantaranya kini berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Mereka terdiri atas Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Satu tersangka lain bernama Jurist Tan masih berada Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung dan kini berstatus buron. Tersangka yang terdeteksi berada di luar negeri itu terus dikejar oleh Kejagung untuk diadili di dalam negeri.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
