Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Agustus 2025 | 05.38 WIB

Sekjen Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak Sesuai Peran dan Tupoksi

Sekjen Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha. (Istimewa) - Image

Sekjen Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha. (Istimewa)

JawaPos.com-Penangkapan oknum Densus 88 oleh Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) saat membuntuti warga sipil menimbulkan berbagai persepsi masyarakat. Peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat (25/7).

IPW menduga pelibatan personel TNI dilakukam tidak sesuai prosedur dan melebihi kewenangannya. Dalam catatan Indonesia Police Watch (IPW) insiden anggota Densus 88 yang ditangkap personel TNI merupakan yang kedua kali dalam waktu dua tahun ini. Insiden pertama pada Mei 2024, anggota Densus yang sedang membuntuti Jampidsus Febrie Adriansyah diberitakan ditangkap POM TNI.

Menanggapi hal itu, Sekjen Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha mengatakan, semua pihak sebaiknya menahan diri agar suasana tetap kondusif dan tidak menjadi gaduh. Dia berharap jangan ada tuduhan tanpa bukti.

Menurut dia, aparat penegak hukum termasuk personel Densus 88 Mabes Polri harus melaksanakan tugas sesuai kewenangannya. Jika memang ada warga yang memiliki masalah hukum, sudah menjadi tugas polisi untuk bertindak sesuai aturan hukum.

”Personel Densus 88 memiliki tugas khusus melakukan operasi yang berkaitan dengan tindak terorisme. Jika tidak ada sangkut pautnya dengan terorisme itu tugas satker lain di Polri. Kecil kemungkinan Kapolri merestui penyalahgunaan satker Polri untuk tugas yang tidak ada hubungannya dengan tupoksi,” tandas Abdul Rachman Thaha melalui keterangannya.

Dia menegaskan, jangan sampai ada pihak atau elite tertentu baik eksternal maupun internal Polri yang menyalahgunakan Densus 88. Menurut dia, masyarakat akan khawatir jika ada penyalahgunaan wewenang aparat menjalankan misi-misi gelap dan liar yang dikendalikan pihak tertentu.

”Kondisi ini membuat kalangan sipil khawatir,” ungkap Abdul Rachman Thaha.

Dia menambahkan sudah menjadi tugas aparat penegak hukum untuk menangani jika ada warga yang memiliki masalah hukum. Hal itu bisa dilakukan Kejaksaan Agung atau Polri.

”Polri memiliki satuan kerja yang memiliki tupoksi yang relevan dengan kasusnya. Densus 88 dibentuk untuk tugas khusus. Demikian pula di Kejaksaan. Jadi intinya lembaga penegakan hukum harus bisa menciptakan harmoni sesuai aturan agar masyarakat mendapat kepastian hukum. Termasuk memerangi korupsi di Tanah Air,” ujar Abdul Rachman Thaha.

Dia menambahkan, saat ini Jampidsus Kejaksaan Agung masih terus memburu para koruptor sebagaimana amanat Presiden Prabowo.

”Jadi, mari kita fokus. Jangan mau dibelokkan dan mudah diadu domba. Jampidsus dan Kejaksaan Agung butuh dukungan. Termasuk dari Polri,” ucap Abdul Rachman Thaha.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore