
Anak Riza Chalid Minta Publik Nilai Perkara Dugaan Tata Kelola Minyak Mentah Berdasarkan Fakta Persidangan. (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, meminta masyarakat menilai perkara dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menjeratnya berdasarkan fakta persidangan, bukan asumsi maupun fitnah.
Pernyataan tersebut disampaikan Kerry melalui surat yang dibacakan kuasa hukumnya, Heru Widodo, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/1).
Dalam suratnya, Kerry menyebut perkara yang menjeratnya telah memasuki sidang ke-14. Ia menegaskan, dari 38 saksi yang telah dihadirkan jaksa penuntut umum ke persidangan, tidak satu pun yang menyatakan dirinya bersalah sebagaimana dakwaan.
“Hari ini adalah sidang ke-14 saya. Dari seluruh persidangan, 38 saksi sudah dipanggil jaksa dan tidak ada satu pun yang menyebut bahwa saya melanggar hukum seperti yang ada di dakwaan,” ujar Heru membacakan pernyataan Kerry.
Kerry menyampaikan surat tersebut melalui kuasa hukumnya lantaran tidak diberi kesempatan oleh kejaksaan untuk menyampaikan keterangan secara langsung kepada awak media.
Putra dari pengusaha Riza Chalid itu mengajak masyarakat untuk mengikuti proses hukum secara menyeluruh dengan menyaksikan jalannya persidangan. Ia menyebut, proses persidangan tersebut diunggah melalui kanal YouTube tim penasihat hukumnya dengan nama akun @Tim Penasehat Hukum Kery Gading Dimas.
“Mari kita membentuk sikap berdasarkan fakta persidangan, bukan fitnah dan informasi yang tidak jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Heru menutup pembacaan surat itu dengan menyampaikan salam dari kliennya kepada publik. “Terima kasih, salam dari Kerry yang tidak bisa menyampaikan langsung kepada media,” ujar Heru.
Dalam kasusnya, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (anak Riza Chalid), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun.
Jaksa merinci sejumlah perbuatan yang diduga merugikan negara, salah satunya kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Jaksa menyebut, kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak dilakukan dengan PT Pertamina Patra Niaga, meskipun saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan terminal BBM tambahan. Nilai kerugian dari kerja sama ini ditaksir mencapai Rp 2,9 triliun.
Muhamad Kerry Adrianto Riza bersama terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
