Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons ramainya kritik publik, atas penghentian penyidikan dugaan korupsi izin usaha tambang di Kabupaten Konawe Utara. KPK menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan hasil pemeriksaan auditor negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) didasarkan pada tidak terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara dalam sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/12).
Selain itu, KPK juga sempat menjerat para pihak dengan sangkaan pasal suap. Namun, upaya tersebut tidak dapat dilanjutkan karena telah melewati batas waktu penuntutan.
“Sedangkan untuk sangkaan pasal suapnya dinyatakan telah daluarsa,” ujarnya.
Budi mengungkapkan, dalam surat yang disampaikan kepada KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjelaskan alasan mengapa kerugian negara tidak dapat dihitung dalam perkara tersebut.
“Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” jelas Budi.
Dengan dasar tersebut, KPK menilai bahwa dugaan penyimpangan dalam proses pemberian izin usaha pertambangan (IUP) tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
“Maka jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP, atas hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” tuturnya.
Budi menambahkan, karena tidak termasuk dalam kategori keuangan negara, maka auditor negara tidak memiliki dasar hukum untuk menghitung kerugian negara atas hasil tambang yang dikelola pihak swasta.
“Karena tidak masuk dalam kategori keuangan negara, maka atas hasil tambang yang diperoleh perusahaan swasta dengan cara yang diduga menyimpang, tidak dapat dilakukan penghitungan kerugian negara oleh BPK,” ungkapnya.
Ia menegaskan, perkara dugaan korupsi tambang Konawe Utara tersebut telah bergulir sejak tahun 2017 dan telah ditangani melalui proses penyidikan yang panjang.
“Perkara yang sudah bergulir sejak 2017 ini, sejak awal penyidik sudah berupaya optimal untuk membuktikan perbuatan melawan hukum para pihak,” ujar Budi.
Menurutnya, penyidik KPK tidak hanya mengandalkan sangkaan kerugian negara, tetapi juga mencoba menjerat dengan pasal suap sebagai alternatif penegakan hukum.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
