
Ilustrasi pelecehan seksual (Dok.JawaPos.com)
JawaPos.com - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan seorang guru berinisial YP sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Tersangka adalah wali kelas korban di salah satu SD yang berada di wilayah Serpong, Tangsel. Atas perbuatannya, YP terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan bahwa status YP yang semula terlapor kini sudah menjadi tersangka. Polisi telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan penanganan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka. YP juga langsung ditahan.
”Sudah (menjadi tersangka),” ungkap Wira saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (22/1).
Menurut Kompol Wira, tersangka dijerat menggunakan pasal berlapis sebagaimana laporan yang telah dibuat oleh para pelapor. Yakni Pasal 418 KUHP Juncto Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ancaman hukuman untuk tersangka mencapai belasan tahun.
”Sesuai laporan polisi itu pasal yang dilaporkan Pasal 418 KUHP Juncto Pasal 6 Undang-Undang TPKS. (Ancaman hukumannya) di sana 12 tahun,” kata dia.
Wira mengakui, jumlah korban dalam kasus tersebut terus bertambah. berdasar laporan kepolisian, setidaknya ada 9 korban yang sudah melapor kepada polisi. Berdasar hasil pendalaman pada proses penyidikan, polisi mendapati jumlah korban lebih dari 9 orang.
”Yang lapor kemarin sesuai laporan polisi (ada) 9 orang dalam 1 laporan. Memang dalam proses penyidikan kami identifikasi ada 25 korban,” terang dia.
Melalui penyidikan tersebut, polisi juga berhasil mengungkap modus pelaku dalam melaksanakan aksi pelecehan seksual terhadap murid-muridnya. Yakni dengan memberikan imbalan tertentu. Mulai memberi uang jajan, mainan, dan imbalan lainnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengecam tindakan pelaku dan mendorong agar aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas. Menurut Benyamin, tindakan tersebut sama saja dengan pengkhianatan terhadap dunia pendidikan.
Sebagai orang nomor satu di Tangsel, dia tidak bisa mentoleransi perbuatan pelaku. Dia memastikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi. Selain mendorong proses hukum pidana, sanksi administratif berat dipastikan akan dijatuhkan kepada pelaku.
”Saya mengutuk keras tindakan itu, itu adalah perbuatan yang sangat keji dilakukan di lingkungan pendidikan,” kata dia.
Benyamin menyatakan bahwa dirinya sudah menginstruksikan kepada jajaran Pemkot Tangsel untuk memberikan sanksi yang paling tegas sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku. Tidak hanya itu, dia menjamin pelaku tidak lagi memiliki tempat di lingkungan sekolah. Dia tidak ingin peristiwa serupa terjadi lagi dan siswa di Tangsel menjadi korban. Untuk proses hukum, dia menyerahkan kepada polisi.
”Kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Saya minta kasus ini diproses seadil-adilnya. Kami akan kawal sampai tuntas agar para korban mendapatkan keadilan yang layak,” ujarnya.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
