Mobil melawan arus di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. (Instagram @jabodetabek24info)
JawaPos.com – Sebuah aksi kejar-kejaran bak film laga menghebohkan kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (25/2) sore. Seorang pengendara mobil, Hafiz Mahendra, 24, nekat memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan melawan arus di tengah kepadatan ibu kota hingga berakhir diamankan massa.
Polisi yang melakukan penggeledahan dibuat terkejut. Selain perilaku berkendara yang tidak lazim, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan di dalam kendaraan pelaku, mulai dari plat nomor palsu hingga senjata tajam.
Peristiwa bermula saat petugas patroli mencurigai gerak-gerik mobil pelaku di kawasan Senen menuju Gunung Sahari. Bukannya berhenti saat diminta petugas, pelaku justru menginjak gas sedalam-dalamnya.
"Di tengah kepadatan ibu kota di sore hari, ada pengendara kendaraan yang mengendarai kendaraan dengan tidak sebagaimana mestinya, dengan kecepatan tinggi dan diketahui atau diduga TNKB (pelat nomor) yang digunakan juga tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, Kamis (26/2).
Pelarian berlanjut ke jalan-jalan sempit di Gunung Sahari IV hingga nekat melawan arus di Jalan Budi Utomo. Meski sempat terjebak kepadatan, pelaku terus berusaha menghindar hingga akhirnya terkunci oleh antrean kendaraan di lampu merah Pintu Besi.
Setelah berhasil dihentikan, polisi langsung mengamankan Hafiz dan seorang penumpang wanita yang diakuinya sebagai pacar. Hasil tes urine menyatakan pelaku negatif narkoba, namun isi di dalam mobilnya justru memperkuat dugaan tindak pidana lain.
"Didapati ada empat buah atau empat pasang TNKB (plat nomor) berlainan. Kemudian juga ditemukan ada satu senjata api mainan dan dua senjata tajam jenis golok dan badik. Itu yang kami temukan," katanya.
Akibat aksi nekatnya yang menyebabkan kerusakan kendaraan lain dan korban luka, Hafiz kini harus berhadapan dengan hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis terkait keselamatan lalu lintas.
"Kepadanya kami jerat dengan Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3. Di mana kepada yang bersangkutan diancam dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara dan denda 8 juta rupiah," tegas Komarudin.
Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jakarta Pusat untuk mendalami motif kepemilikan senjata tajam dan banyaknya pelat nomor palsu tersebut.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
