
Ulama Bahar Smith.
Penetapan status hukum Bahar Bin Smith tersebut dilakukan Polres Metro Tangerang Kota setelah gelar perkara hasil penyidikan.
Penetapan tersangka terhadap Bahar Bin Smith itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.
Penyidik sebelumnya melakukan serangkaian pemeriksaan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025 dengan Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Dalam SP2HP tersebut, status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
“Kita sudah tetapkan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, Minggu, (1/2).
Ia menerangkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Bahar untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pengeroyokan tersebut.
"Mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” tutur Awaludi.
Dalam perkara tersebut, Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kasus dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025. Saat itu, Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Seorang anggota Banser datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah yang disampaikan Bahar.
Namun, ketika anggota Banser tersebut mendekat dan hendak bersalaman, ia dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
