
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan. (Istimewa)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengambil langkah tegas dalam memperkuat integritas dan meningkatkan pengawasan terhadap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Komitmen tersebut diwujudkan melalui kebijakan preventif, penindakan ketat, serta kolaborasi aktif dengan masyarakat dan antarinstansi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menegaskan penerapan Zero Tolerance Policy terhadap setiap bentuk keterlibatan dalam praktik TPPO. Ia menekankan, perdagangan orang masih menjadi ancaman serius bagi banyak negara, termasuk Indonesia.
Selain itu, pelatihan intensif juga diberikan bagi petugas dan masyarakat guna mengenali modus TPPO, memahami dampak hukumnya, serta menumbuhkan kesadaran moral dalam upaya pencegahan. Imigrasi Jakarta Selatan turut memperkuat koordinasi dengan BP2MI, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Luar Negeri untuk mewujudkan sinergi pencegahan dan penegakan hukum.
“Pelayanan keimigrasian harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi masyarakat dari kejahatan kemanusiaan ini. Oknum yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi maksimal, mulai dari pencopotan hingga pemberhentian tidak dengan hormat, dan setiap unsur pidana akan kami limpahkan ke jalur hukum,” kata Bugie Kurniawan dalam keterangannya, Minggu (8/11).
Sebagai bentuk aktualisasi pencegahan, Imigrasi Jakarta Selatan juga menggelar sosialisasi Program Desa Binaan di Kecamatan Tebet yang dihadiri perangkat kelurahan.
Dalam praktik lapangan, Imigrasi turut memperkuat langkah pencegahan melalui pembatalan penerbitan paspor RI apabila ditemukan indikasi kuat pemohon berpotensi menjadi korban atau pelaku TPPO.
Pembatalan dilakukan jika pemohon diduga akan diberangkatkan secara non-prosedural, memberikan data tidak konsisten, direkrut oleh agen ilegal, atau dilaporkan oleh instansi terkait.
Sejak Januari hingga September 2025, tercatat 32 permohonan penundaan atau pembatalan penerbitan paspor RI di wilayah Jakarta Selatan yang diduga terkait Pekerja Migran Indonesia non-prosedural. Langkah ini menjadi bukti komitmen Imigrasi dalam menegakkan integritas dan melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang.
Bugie menambahkan, keberhasilan pemberantasan TPPO tak hanya bergantung pada aparat, melainkan juga partisipasi masyarakat.
“Imigrasi berperan dalam pengurusan dokumen perjalanan, pemeriksaan perbatasan, serta pengawasan keberadaan WNA, namun dukungan masyarakat sangat menentukan keberhasilan upaya pencegahan TPPO,” pungkasnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
