Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Mei 2026 | 02.18 WIB

Hakim Korea Selatan yang Perberat Hukuman Mantan Ibu Negara Ditemukan Tewas di Gedung Pengadilan

 

Mantan Ibu Negara Kim Keon Hee dalam sidang pertamanya di Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Seoul selatan (24/9) (Joint press corps)

JawaPos.com - Seorang hakim senior di Korea Selatan ditemukan tewas di gedung pengadilan tinggi Seoul pada Rabu (6/5) waktu setempat. Kematiannya menjadi janggal dan misteri yang harus dipecahkan lantaran terjadi hanya sebulan setelah memutus banding yang memperberat hukuman mantan ibu negara Kim Keon Hee dalam kasus manipulasi saham dan suap.

Hakim bernama Shin Jong-o itu sebelumnya menjadi sorotan publik karena memimpin sidang banding yang menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Kim Keon Hee.

Menurut kepolisian distrik Seocho, Seoul, sebagaimana dilansir dari Japan Times, Shin ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri sekitar pukul 01.00 dini hari di area Gedung Pengadilan Tinggi Seoul.

“Shin ditemukan tidak sadarkan diri sekitar pukul 1 pagi di Gedung Pengadilan Tinggi Seoul,” ujar seorang penyidik kepolisian.

Hakim tersebut kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah tiba. Polisi menyebut tidak ditemukan tanda-tanda tindak kriminal dalam kematian tersebut.

“Tidak ada tanda-tanda tindak kejahatan dalam kematian ini,” kata penyidik.

Sementara itu, media lokal Korea Selatan sempat melaporkan adanya surat wasiat yang diduga ditinggalkan Shin. Namun, pihak kepolisian membantah laporan tersebut dan menyatakan tidak menemukan surat apa pun di lokasi.

Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena Shin baru saja memimpin sidang banding Kim Keon Hee pada bulan lalu. Dalam putusannya, ia menyatakan Kim bersalah atas manipulasi saham dan penyuapan, sekaligus menaikkan hukuman penjara dari 20 bulan menjadi empat tahun.

Vonis yang lebih berat dijatuhkan setelah pengadilan banding membatalkan putusan bebas Kim dalam dakwaan manipulasi saham yang sebelumnya diputus oleh pengadilan tingkat bawah.

Saat membacakan putusan, Shin menilai Kim tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

“Dia gagal mengakui kesalahannya dan justru terus mencari alasan,” ujar Shin kala itu.

Pihak kepolisian juga meminta publik menghormati privasi keluarga hakim yang tengah berduka.

“Keluarga yang ditinggalkan sangat terpukul atas insiden ini,” kata penyidik.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore