Gedung Kementerian Pendidikan di Kompleks Pemerintahan Sejong / Foto : Korea Time
JawaPos.com - Korea Selatan akan meluncurkan inspeksi gabungan pemerintah, terhadap pengelolaan mahasiswa internasional di universitas.
Menurut pejabat terkait pada hari Kamis (9/4), hal tersebut dilakukan seiring dengan upaya pihak berwenang untuk merombak pengawasan, dari penerimaan mahasiswa hingga izin tinggal jangka panjang.
Kementerian Pendidikan mengatakan, akan melakukan inspeksi langsung bersama Kementerian Kehakiman pada bulan April dan Mei 2026.
Inspeksi akan untuk memeriksa seluruh siklus hidup mahasiswa internasional, mulai dari perekrutan, dukungan akademik, pekerjaan, hingga kepatuhan pada kebijakan visa.
Inspeksi akan menargetkan universitas-universitas yang datanya memerlukan verifikasi, lembaga-lembaga yang terlibat dalam kontroversi masa lalu terkait pengelolaan mahasiswa internasional.
Selain universitas, sekolah-sekolah yang dicurigai melakukan pendaftaran mahasiswa internasional secara berlebihan, dibandingkan dengan kapasitas yang tersedia.
Kementerian pendidikan mengatakan akan memilih empat universitas, dan melihat data pada semester pertama serta tahun kedua ini untuk dilakukan peninjauan secara rinci.
Pejabat terkait juga mengatakan, bahwa tinjauan tersebut akan berfokus pada kesesuaian penerimaan, pendidikan bahasa Korea, dukungan siswa, kehadiran dan manajemen akademik, serta kepatuhan terhadap peraturan visa.
Dikutip dari Korea Times, pihak berwenang mengatakan pelanggaran serius, termasuk pemalsuan dokumen, akan memicu sanksi berat.
Universitas dapat kehilangan status sertifikasi dan ditetapkan sebagai lembaga yang harus tunduk pada pemeriksaan visa yang lebih ketat, hingga menghadapi pembatasan penerbitan visa hingga tiga tahun.
Langkah ini diambil, seiring pemerintah menggeser kebijakan mahasiswa internasionalnya dari ekspansi cepat menuju kontrol kualitas yang lebih ketat.
Menurut hasil yang dirilis pada bulan Februari, 71,1 persen universitas umum yang menawarkan program gelar telah menerima sertifikasi di bawah sistem kapasitas internasionalisasi pendidikan, dibandingkan dengan 28,2 persen perguruan tinggi junior.
Secara keseluruhan, sekitar 47,1 persen lembaga masih berada di luar sistem sertifikasi.
Pemerintah juga akan memperkuat, kerangka kerja manajemen talenta komprehensif yang menghubungkan pendidikan, pekerjaan, dan pemukiman jangka panjang, berdasarkan permintaan tenaga kerja di industri-industri utama nasional dan regional.
Kementerian pendidikan mengatakan pihaknya berencana untuk meningkatkan sistem sertifikasi, guna menilai kemampuan universitas dalam merekrut dan melatih talenta internasional dengan lebih baik, sekaligus membangun sistem untuk mendukung mahasiswa melalui studi, pekerjaan, dan izin tinggal di Korea Selatan.
Pemerintah juga menyatakan, akan memperkuat kerangka hukum dan kelembagaan, termasuk menetapkan pusat dukungan khusus untuk mahasiswa internasional, untuk memastikan implementasi kebijakan pengembangan bakat yang efektif.