Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 April 2026 | 21.52 WIB

Pavel Durov Sebut Kebijakan Blokir VPN Rusia Ganggu Sistem Pembayaran, dan Picu 'Perlawanan Digital'

Pavel Durov menyebut pemblokiran VPN oleh Rusia memicu gangguan sistem pembayaran. Foto: (Reuters) - Image

Pavel Durov menyebut pemblokiran VPN oleh Rusia memicu gangguan sistem pembayaran. Foto: (Reuters)

JawaPos.com — Gangguan pada sistem pembayaran domestik Rusia memicu perhatian luas setelah dikaitkan dengan kebijakan pembatasan internet yang semakin ketat. Insiden ini tidak hanya berdampak pada aktivitas ekonomi sehari-hari, tetapi juga menyoroti konsekuensi langsung dari intervensi negara terhadap infrastruktur digital.

Pendiri Telegram, Pavel Durov, menjadi tokoh kunci yang mengangkat isu ini ke ruang publik global. Dia secara tegas mengaitkan gangguan tersebut dengan upaya pemerintah Rusia memblokir layanan Virtual Private Network (VPN), yang selama ini digunakan masyarakat untuk mengakses jaringan internet secara lebih bebas.

Dilansir dari Reuters, Senin (6/4/2026), Pavel Durov menyebut gangguan sistem pembayaran itu terjadi seiring dengan upaya Rusia membatasi layanan VPN. Dalam pernyataannya di Telegram, dia mengatakan, “Kita kembali memasuki fase Perlawanan Digital. Seluruh masyarakat Rusia kini bergerak untuk menghindari pembatasan yang tidak masuk akal.” Pernyataan tersebut mencerminkan meningkatnya resistensi publik terhadap kontrol digital yang diberlakukan negara.

Gangguan yang terjadi pada Jumat itu langsung terasa di lapangan. Di Moskwa, operator kereta bawah tanah terpaksa membuka akses gerbang tanpa pembayaran karena sistem tidak berfungsi. Sementara di wilayah lain, fasilitas publik seperti kebun binatang meminta pengunjung menggunakan uang tunai akibat lumpuhnya transaksi digital.

Hingga kini, pemerintah Rusia belum memberikan penjelasan rinci terkait penyebab gangguan tersebut. Bank terbesar negara itu, Sberbank, hanya mengonfirmasi adanya “masalah teknis” tanpa penjabaran lebih lanjut. Sejumlah laporan media lokal yang sempat mengaitkan gangguan ini dengan pemblokiran VPN juga dilaporkan telah dihapus.

Di sisi lain, otoritas Rusia mempertahankan kebijakan pembatasan tersebut dengan alasan keamanan nasional. Pemerintah menilai pembatasan terhadap layanan VPN serta aplikasi pesan seperti Telegram dan WhatsApp diperlukan di tengah meningkatnya ancaman serangan dari luar negeri, termasuk yang dikaitkan dengan Ukraina dan dugaan operasi intelijen Barat.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pendekatan yang lebih luas dalam mengontrol arus informasi. Rusia dalam beberapa tahun terakhir telah memperluas kewenangan untuk membatasi komunikasi digital, termasuk memperlambat akses ke Telegram yang kini memiliki lebih dari satu miliar pengguna aktif secara global.

Sementara itu, ketegangan antara pemerintah Rusia dan Telegram juga semakin meningkat. Otoritas Rusia menuduh platform tersebut “telah disusupi oleh intelijen Ukraina dan negara anggota NATO, yang menyebabkan kematian beberapa tentara Rusia,” sementara Telegram menolak klaim tersebut, menyatakan, “Tidak ada bukti penetrasi sistem yang mendukung tuduhan tersebut.”

Sebagai respons, Moskwa mulai mendorong penggunaan aplikasi pesan domestik MAX, yang didukung negara. Otoritas setempat bahkan menginstruksikan sekolah dan universitas untuk menggunakan aplikasi ini, menunjukkan upaya sistematis pemerintah mengalihkan ketergantungan publik dari platform global ke layanan dalam negeri.

Perkembangan ini menegaskan bahwa konflik antara kontrol negara dan kebebasan digital kini memasuki fase baru yang lebih konkret. Gangguan sistem pembayaran di Rusia menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan digital tidak lagi berdampak terbatas pada komunikasi, tetapi juga menyentuh stabilitas ekonomi dan aktivitas publik secara langsung dalam ekosistem global yang saling terhubung.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore