Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Maret 2018 | 01.15 WIB

Korsel Larang Kasih Pelajaran Bahasa Inggris, Mengapa?

Korea Selatan - Image

Korea Selatan

JawaPos.com - Korea Selatan (Korsel) melarang kelas bahasa Inggris untuk siswa kelas satu dan kelas dua di sekolah dasar untuk meminimalkan dampak negatif praktik pendidikan bahasa Inggris di awal usia sekolah.


Larangan tersebut yang mulai berlaku pada Kamis (1/3) adalah bagian dari kebijakan yang menurut pemerintah, sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2016 yang mengatakan, pengajaran bahasa Inggris dapat menghambat kemampuan siswa dalam mempelajari bahasa Korea sendiri.


"Menurut banyak pakar pendidikan dan ahli saraf Inggris, usia yang tepat untuk belajar bahasa Inggris sebagai bahasa kedua adalah kelas tiga," kata Direktur Divisi Pendidikan dan Perawatan Anak Usia Dini di Kementerian Pendidikan Korsel, Kwon Ji-young seperti dilansir Al Jazeera, Jumat (2/3).


Di Korsel taman kanak-kanak yang menyelenggarakan kelas bahasa Inggris tidak terdaftar secara resmi sebagai sekolah prasekolah namun beroperasi sebagai sekolah swasta.


Meski mahal, permintaan untuk pendidikan bahasa Inggris lebih awal membuat sekolah ini angat populer di kalangan orang tua yang mampu membayarnya. Pendapatan rumah tangga per kapita Korea adalah USD 15.335.


Beberapa sekolah yang menyediakan pelajaran bahasa inggris mengenakan biaya lebih dari USD 1.500 per bulan.


"Jika, setelah kelas dua, Anda membandingkan orang-orang yang menerima pelajaran bahasa Inggris pribadi dengan orang-orang yang tidak, bedanya akan sangat besar. Dalam masyarakat Korea, semakin banyak uang yang dimiliki, semakin terdidik orang," kata Guru Privat Bahasa Inggris Kim Hee-won.


Kim yang mengajar di sekolah di Ibu Kota Seoul menepis anggapan, pembelajaran bahasa Inggris memiliki efek buruk pada kemampuan anak dalam bahasa Korea.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore