Penyanyi Piche Kota, jebolan Indonesian Idol. (instagram: pichekota_)
JawaPos.com - Penyanyi Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun berinisial AC. Tidak sendirian, Piche Kota menjadi tersangka bersama dua orang temannya.
Piche Kota dijerat dengan pasal yang serius atas kasus tersebut. Penyanyi jebolan Indonesian Idol dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,dan atau Pasal 415 Huruf (B). Piche Kota dkk Terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
“Penetapan tersangka karena unsur-unsur tindak pidana atas perkara tersebut terpenuhi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana,” kata Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa.
Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang digelar pada Kamis, 19 Februari 2026 di Mapolres Belu, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Penyidik menilai, unsur pidana atas perkara tersebut telah terpenuhi.
AKBP I Gede Eka Putra Astawa memastikan penyidik bertindak secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam menangani perkara yang menjerat Piche Kota dkk. Dari mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pengumpulan alat bukti, hingga meminta keterangan terhadap ahli.
"Kami juga melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, dan pelaksanaan gelar perkara sebagai dasar penetapan status tersangka. Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, akuntabilitas, dan bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, menetapkan Piche Kota bersama dua orang lainnya, Roy Mali dan Rival, sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berusia 16 tahun berinisial AC.
Kasus dugaan pemerkosaan ini kabarnya terjadi di sebuah hotel di Atambua pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.
Kasus tersebut kemudian menjadi masalah di ranah hukum pidana setelah orang tua AC membuat laporan polisi ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.

Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Daftar Pemain Kanada dan Bosnia Herzegovina di Grup B Piala Dunia 2026
