
Artis Jonathan Frizzy (JF) alias Ijonk menjalani pemeriksaan di Polres Bandara Soekarno Hatta terkait kasus peredaran vape berisi obat keras. (Istimewa).
JawaPos.com - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk dipastikan menghirup udara bebas, pada Rabu (7/1). Ijonk keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas 2A Tangerang, setelah mendapatkan peogram Cuti Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengatakan Jonathan Frizzy mendapatkan program Cuti Bersyarat setelah memenuhi ketentuan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang bersangkutan menjalani pidana tindak pidana kesehatan sebagaimana Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 dengan masa pidana delapan bulan dan telah memenuhi syarat untuk diberikan Cuti Bersyarat,” kata Rika Aprianti, Rabu (7/1).
Rika menjelaskan, Jonathan Frizzy secara resmi dikeluarkan dari Lapas Pemuda Tangerang pada 7 Januari 2026 dan status hukumnya beralih dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang.
“Pada hari ini yang bersangkutan dikeluarkan dengan program Cuti Bersyarat dan beralih status dari narapidana menjadi klien Bapas Tangerang berdasarkan Surat Keputusan Nomor PAS-02.PK.05.03 Tahun 2026,” ujarnya.
Rika menegaskan, pemberian Cuti Bersyarat bukan berarti yang bersangkutan bebas sepenuhnya tanpa pengawasan. Selama masa Cuti Bersyarat, Jonathan Frizzy tetap berada dalam pengawasan dan pembimbingan petugas pemasyarakatan.
“Jonathan Frizzy akan berada dalam pembimbingan Balai Pemasyarakatan Tangerang sampai dengan 8 Maret 2026,” ucap Rika.
Ia menambahkan, Ditjen PAS memastikan seluruh proses pemberian hak integrasi, termasuk Cuti Bersyarat, dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemberian Cuti Bersyarat merupakan hak warga binaan pemasyarakatan yang diberikan setelah memenuhi seluruh persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Rika.
Sebagaimana diketahui, Jonathan Frizzy mulai ditahan di Lapas Tangerang sejak 14 Juli 2025. Ia terjerat kasus hukum terkait pengawasan dan fasilitasi peredaran zat etomidate yang dibeli dari Thailand dan Malaysia.
Dalam menjalankan aksinya, Ijonk diduga berkomunikasi dengan rekan-rekannya berinisial BTR, EDS, dan ER melalui grup WhatsApp bernama Berangkat. Atas perbuatannya, Ijonk divonis 8 bulan penjara.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
