Konsekuensi Pemberlakuan UU Ketenagalistrikan, Ekspor-Impor Listrik
Diperbolehkan
JAKARTA - Sebagai konsekuensi pemberlakuan Undang-Undang Ketenagalistrikan, pemerintah memberi lampu hijau untuk usaha ekspor dan impor tenaga listrik. Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan, izin penjualan maupun pembelian tenaga listrik lintas negara itu diperbolehkan asalkan memenuhi beberapa syarat.
"Contohnya, pembelian listrik di Kalimantan Barat dari Serawak dapat dilakukan mengingat Serawak merupakan daerah yang surplus listrik dan Kalimantan Barat masih kekurangan," jelasnya kemarin. Selain menguntungkan kedua belah pihak, lanjutnya, pembelian ini juga dilindungi oleh Undang-Undang.
Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jackobus Purwono menambahkan, pembelian tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan dengan syarat belum terpenuhinya kebutuhan tenaga listrik dan pembelian hanya sebagai penunjang kebutuhan tenaga listrik setempat. "Pembelian boleh dilakukan apabila tidak merugikan kepentingan negara dan bangsa yang terkait dengan kedaulatan, keamanan, dan pembangunan ekonomi," tuturnya.
Syarat lain adalah pembelian dilakukan untuk meningkatkan mutu dan keandalan listrik setempat, tidak mengabaikan kemampuan penyediaan listrik dalam negeri, serta tidak menimbulkan ketergantungan dari luar negeri. ''Penjualan dapat dilakukan jika kebutuhan tenaga listrik setempat telah terpenuhi serta tidak mengganggu mutu dan keandalan energi setempat. Tentunya, harga jual tenaga listrik tersebut tidak mengandung subsidi," sebutnya.
Purwono juga menegaskan, jika rencana PLN menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 20-30 persen pada 2010, tidak ada kaitannya dengan UU Ketenagalistrikan yang baru. Hal itu terkait dengan perhitungan pembiayaan untuk produksi listrik. Purwono menyebutkan, nilai subsidi yang diterima PLN hanya sebesar Rp 35,3 triliun. Sementara, tahun sebelumnya PLN mendapatkan jatah Rp 50 triliun. ''Jadi ada selisih sekitar Rp 15 triliun, makanya harus ada penyesuaian,'' ujarnya.
Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-undang Ketenagalistrikan menjadi undang-undang pekan lalu. UU Ketenagalistrikan ini sebagai ganti atas dibatalkannya UU No. 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan pada tanggal 15 Desember 2005 oleh Mahkamah Konstistusi. Selain itu, UU No. 15 tahun 1985 yang diamanatkan oleh MK mengisi kekosongan dipandang belum mengakomodasi perkembangan sektor ketenagalistrikan.
PLN menyiapkan empat skenario kenaikkan TDL pada 2010. Empat skenario yang akan diusulkan ke pemerintah tersebut antara lain kenaikan TDL untuk pelanggan Rumah Tangga kecil sekitar 20 persen serta akan dilihat kemampuan bayar berdasarkan hasil survei, bisnis lebih dari 20 persen, dan untuk pelanggan industri diperkirakan berkisar 20-30 persen. (luq/kim)