Jum'at, 03 September 2010
 
  Ekonomi Bisnis
[ Senin, 24 Agustus 2009 ]
Pengusaha Minta Daerah Mengerem Tarif Pajak
JAKARTA - Disahkannya Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) beberapa waktu lalu mulai memantik keresahan pengusaha. Mereka khawatir kewenangan pemerintah daerah dalam memungut pajak akan menimbulkan sikap berlebihan hingga berpotensi mematikan dunia usaha.

Menteri Keuangan sekaligus Plt Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa pihaknya sudah menerima berbagai surat keluhan dari para pengusaha. "Saya akan lihat dan pelajari," ujarnya di Departemen Keuangan akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan, salah satu esensi UU PDRD adalah penguatan local taxing power. Ini dilakukan melalui penambahan jenis pajak dan retribusi daerah, memperluas basis pajak dan retribusi daerah, mengalihkan beberapa jenis pajak pusat menjadi pajak daerah, serta memberikan diskresi (kewenangan) kepada daerah untuk me­netapkan tarif. Imbasnya, tarif pajak bisa naik hingga lipat dua. Itulah yang menjadi kekhawatiran pengusaha.

Menurut Sri Mulyani, keluhan dari kalangan usaha berasal dari berbagai sektor, terutama otomotif. Pasalnya, tarif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama memang berpotensi naik lipat dua. Ditambah lagi aturan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor yang lebih dari satu. "Jadi, suratnya tentang ketakutan pengusaha terhadap masalah investasi, penjualan, dan beban masyarakat jika undang-undang itu diterapkan," katanya.

Saat bertemu dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan para kepala daerah, Sri Mulyani juga sudah mewanti-wanti agar Pemda tidak serta-merta menerapkan tarif pajak maksimum sehingga memberatkan pelaku usaha.

"Ibaratnya, jangan sembelih angsa (sektor usaha)-nya, jangan bunuh aktivitas ekonomi dengan pajak maksimum. Tapi, besarkan angsanya agar bisa terus bertelur dan bisa memberi manfaat bagi perekonomian daerah." (owi/fat)