Jum'at, 03 September 2010
 
  Ekonomi Bisnis
[ Jum'at, 21 Agustus 2009 ]
Pemerintah Akan Menaikkan Tarif Cukai Rokok
JAKARTA - Harga jual rokok tahun depan bisa naik lagi. Ini seiring rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif cukai rokok berkisar 5 - 10 persen. Ditjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan Anwar Suprijadi mengatakan, kenaikan tarif cukai tersebut merupakan salah satu usulan pemerintah yang dimasukkan dalam draft RUU APBN 2010. ''Kenaikan cukai ini bagian dari strategi optimalisasi penerimaan,'' ujarnya saat ditemui di Gedung DPR kemarin (20/8).

Dalam RAPBN 2010, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 57,0 triliun, atau naik 4,5 persen dari perkiraan realisasi penerimaan cukai 2009 yang sebesar Rp 54,5 triliun. Target penerimaan cukai tersebut mayoritas berasal dari rokok, sedangkan sebagian kecil lainnya dari produk ethyl alcohol hingga minuman beralkohol.

Tarif cukai rokok sendiri, sebetulnya sudah naik per 1 Februari 2009 antara 7 hingga 37 persen. Namun, menurut Anwar, pemerintah berencana menaikkan kembali cukai rokok antara 5-10 persen, karena laju inflasi tahun depan diproyeksi sekitar 5 persen.''Selain itu, kenaikan cukai rokok yang berarti menaikkan harga jual, diharapkan bisa menekan jumlah perokok. Ini merupakan concern pemerintah di bidang kesehatan,'' timpalnya.

Masih rendahnya penerimaan cukai rokok sempat menjadi sorotan DPR. Anggota Komisi XI DPR Nursanita Nasution mengatakan, saat ini cukai rokok di Indonesia termasuk yang terendah dibandingkan negara-negara lain. Dari survei di sembilan negara Asia, India merupakan negara yang cukai rokoknya paling tinggi yaitu 72 persen. Kemudian, disusul Thailand (63 persen), Jepang (61 persen), Malaysia (49-57 persen), Filipina (46-49 persen), Vietnam (45 persen), Tiongkok (40 persen), dan Indonesia (37 persen). Kamboja menjadi satu-satunya negara yang tarif cukai rokoknya lebih rendah dari Indonesia, yakni 20 persen. ''Mestinya, cukai rokok masih bisa dinaikkan minimal sama seperti Vietnam, yakni 45 persen,'' katanya.

Sementara itu, Menteri Keuangan sekaligus Plt Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati mengatakan, selain menaikkan tarif cukai, upaya mengamankan penerimaan negara dari pos cukai juga dilakukan lewat peningkatan pengawasan. Seperti operasi pasar, pemeriksaan lokasi pabrik, peningkatan security features pita cukai, serta peningkatan pengawasan peredaran  minuman mengandung ethyl alcohol impor'Intinya adalah law enforcement (penegakan hukum, Red),'' tandasnya. (owi/bas)