[ Jum'at, 21 Agustus 2009 ]
Kinerja Industri Rokok Nasional Makin Berat
PELAKU industri rokok banyak yang belum tahu tentang rencana kenaikan cukai. Namun, jika rencana itu berjalan, mereka menilai kinerja industri rokok nasional akan semakin berat.
"Kita belum dengar tentang rencana itu, tapi ini tentunya akan memberatkan industri rokok," ujar Corporate Secretary PT Bentoel Satria Budi Wibawa kemarin (20/8). Kenaikan cukai itu, selain untuk meningkatkan penerimaan negara, juga untuk menekan jumlah perokok. Rencananya, pemerintah juga menyiapkan pajak daerah yang besarnya 10 persen dari cukai dan berlaku efektif pada 2014.
"Kita belum bisa berkomentar tentang rencana yang tahun depan itu, tapi tentunya pemerintah mempunyai pertimbangan tersendiri," tegasnya.
Pemerintah, menurutnya, selalu membuat kebijakan yang berpotensi menurunkan daya beli rokok. Namun, pelaku industri yakin pasar produk mereka tetap ada. Karena itu, dia belum bisa memprediksi bagaimana dampak kebijakan-kebijakan itu terhadap eksistensi industri rokok nasional. "Kebijakan boleh-boleh saja, tapi harus juga dipikirkan soal eksistensi kami sebagai penyumbang pendapatan negara," jelasnya.
Dirjen Industri Agro dan Kimia (IAK) Depperin Benny Wachjudi menambahkan, perlu payung hukum setingkat Undang-Undang (UU) untuk mengatur rokok. Dengan begitu, aturan untuk mengatur produksi dan konsumsi rokok menjadi jelas, legal dan efektif. Sebab, industri ini memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan negara. "Persoalan rokok cukup pelik untuk dibicarakan," ungkapnya. (wir/bas)