[ Jum'at, 22 Mei 2009 ]
Larangan Konsumsi Rokok Kretek di AS, Indikasi Politik Dagang
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memberikan perhatian khusus terhadap rencana Amerika Serikat melarang penjualan rokok kretek di negaranya. Kemarin, lembaga tersebut meminta para pelaku usaha industri rokok bersatu untuk mencegah praktik politik dagang Amerika Serikat itu.
"Kita akan mempertemukan pemerintah dan asosiasi-asosiasi rokok untuk membahas masalah tersebut. Salah satu yang akan kita lakukan adalah melaporkan kebijakan diskriminatif itu ke WTO (Organisasi Perdagangan Dunia, Red), " ujar Ketua Komite Tetap Pengembangan dan Pemasaran Produk Kadin Thomas Darmawan kemarin. "Ini harus segera dilakukan untuk mencegah draft act itu disahkan menjadi Undang-Undang," imbuhnya.
Menurut Thomas, Indonesia memang dikenal sebagai produsen rokok kretek terbesar di dunia. Nilai ekspornya terus meningkat setiap tahun. Dia menyebut, pada 2007, ekspor rokok dan tembakau mencapai USD 368 juta. Angka itu kembali meningkat menjadi USD 435 juta pada 2008. Ekspor rokok dan tembakau juga termasuk dalam sektor industri makanan dan minuman yang nilainya mencapai USD 2,264 miliar pada 2007 dan USD 2,997 pada 2008. "Itu menunjukkan bahwa peran ekspor industri rokok cukup besar. Jangan sampai hal tersebut mengurangi keuntungan kita," tegasnya.
Menurut dia, usul memasukkan rokok kretek ke dalam draft act Tobacco Bill (rencana produk hukum AS yang melarang konsumsi rokok bercita rasa, Red) memiliki nuansa politik dagang, yaitu untuk mematikan industri rokok di Indonesia. "Sementara industri rokok Amerika yang kebanyakan menthol tetap tumbuh," ungkapnya.
Meski demikian, dia berharap pelaku industri rokok di tanah air selalu siap dengan aturan apa pun yang berlaku di luar negeri maupun di dalam negeri. Seandainya usul draft act tersebut telah menjadi undang-undang, maka tentu saja wajib dipatuhi. Oleh karena itu, upaya untuk menggagalkan rencana itu harus dilakukan sejak dini sebelum terbit undang-undang. "Para pelaku industri rokok Indonesia harus merespons cepat permasalahan ini," lanjutnya.
Selain itu, Kadin juga meminta agar pemerintah juga berkoordinasi secara penuh untuk mencegah aturan itu disahkan. Departemen Perdagangan, dalam hal ini atase yang bertugas di Amerika Serikat harus bekerja sama dengan diplomat-diplomat dari Departemen Luar Negeri. "Ini memang diskriminatif, jadi sebaiknya kita segera menentang itu. Kalau sudah jadi Undang-Undang, susah untuk merevisi," jelasnya.
Kebijakan Tobacco Bill berencana melarang konsumsi rokok kretek di negara tersebut. Di sisi lain, AS tidak memasukkan rokok menthol dalam daftar larangan. Pembahasan mengenai pelarangan rokok kretek sudah dilakukan pemerintah Amerika Serikat sejak bertahun-tahun lalu, namun baru pertama kali masuk ke Senat. Surat protes sudah disampaikan Mendag saat melakukan kunjungan kerja ke AS. (wir/fat)