Jum'at, 03 September 2010
 
  Ekonomi Bisnis
[ Jum'at, 22 Mei 2009 ]
Pengetatan Impor Baja Mulai 1 Juni
Lindungi Industri Dalam Negeri

JAKARTA - Departemen Perdagangan memastikan pengetatan impor besi dan baja akan dimulai pada 1 Juni 2009. Dalam pelaksanaannya, setiap produk baja atau besi yang diimpor harus melalui verifikasi surveyor independen, kecuali untuk produk-produk sektor tertentu.

Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu mengatakan, revisi Permendag No 8/M-DAG/PER/2/2009 tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja sedang dibahas bersama pihak-pihak terkait. Dalam revisi itu, akan ditambahkan sektor-sektor yang dikecualikan dari verifikasi seperti untuk kuasa pertambangan (KP) atau proyek yang bersifat hibah. "Bulan ini aturannya akan keluar. Per 1 Juni bisa diterapkan," ujarnya.

Dalam ketentuan semula, pengecualian verifikasi diterapkan kepada importer di bidang industri otomotif dan komponennya, industri elektronika dan komponennya, serta galangan kapal dan komponennya. Pengecualian juga dilakukan terhadap besi baja yang diimpor dan telah mendapat verifikasi atau penelusuran teknis impor berdasar fasilitas BM DTP (bea masuk ditanggung pemerintah).

Impor besi atau baja untuk keperluan industri kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas serta kawasan berikat juga termasuk dalam pengecualian verifikasi tersebut. Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor dilakukan oleh surveyor yang ditetapkan Menteri Perdagangan. "Surveyor wajib menyampaikan laporan rekapitulasi kegiatan setiap tiga bulan," tuturnya.

Sebelumnya, Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo mengaku akan mengirimkan surat ke Menteri ESDM yang diteruskan ke Menteri Koordinator Perekonomian. Surat itu berisi permintaan agar Menteri Perdagangan juga memberi pengecualian pada sektor migas. Meski belum berlaku efektif, namun beberapa alat migas, terutama rig (alat bor) impor untuk proses eksplorasi maupun produksi sudah mulai tertahan di pelabuhan.

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI, Bob Kamandanu menyambut baik adanya pengecualian dalam pelaksanaan pengetatan impor besi dan baja pada 1 Juni nanti. Sebab jika harus melalui verifikasi, dikhawatirkan bisa mengganggu proses produksi. "Janganlah dihambat-hambat, karena itu sama saja menghambat produksi. Ini kan komoditas unggulan," tambahnya.

Dalam pertambangan, penggunaan besi dan baja memang tidak terlalu besar. Biasanya hanya untuk mesin conveyor belt atau casing plan. Yang paling banyak diperlukan adalah alat beratnya. Namun, dia mengaku masih ada beberapa produk lainnya yang harus diimpor. "Barang yang bisa diadakan di dalam negeri ya kita pakai. Kalau memang ada yang harus kita impor, ya jangan dihambat melalui verifikasi atau lainnya," jelasnya. (wir/fat)