Selasa, 09 Februari 2010
 
  Opini
[ Kamis, 11 Desember 2008 ]
Merasionalkan Pengobatan Tradisional
Oleh Billy N.S. *

Ketika sakit, semua orang harus berobat. Adalah hak setiap orang untuk bebas memilih hendak berobat ke mana, sesuai dengan keinginan dan kemampuannya. Sistem kesehatan Indonesia juga mengakomodasi berbagai sistem pengobatan, dari pengobatan dengan ilmu kedokteran modern, pengobatan tradisional, sampai alternatif-komplementari dari dalam dan luar negeri.

Seluruh pengobatan di luar ilmu kedokteran dan keperawatan, menurut Pasal 47 UU No 23/1992 tentang Kesehatan, digolongkan sebagai pengobatan tradisional, termasuk pengobatan alternatif-komplementari yang saat ini banyak pula dijual dengan pola multi-level marketing (MLM).

Di antara semua sistem pengobatan tersebut, sejauh ini pemerintah baru serius mengatur, mengawasi, dan membina sistem pengobatan menurut ilmu kedokteran modern. Itu ditandai dengan munculnya berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur praktik tenaga kesehatan beserta pelayanan kesehatan serta sarananya. Sementara itu, pengobatan tradisional relatif belum tersentuh secara spesifik oleh pengaturan, pengawasan, dan pembinaan pemerintah.

Meski dalam UU No 23/1992 pengobatan tradisional diatur dalam satu bab khusus mengenai pengobatan tradisional, kenyataannya sampai saat ini hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal tersebut kurang dilaksanakan pemerintah. Yang selama ini terlihat, pemerintah hanya bersikap reaktif dengan melakukan penyitaan dan pelarangan ketika ditemukan bahwa obat tradisional mengandung bahan kimia obat.

Padahal, industri pengobatan tradisional di negeri ini yang beromzet triliunan rupiah setiap tahun amat menarik banyak pihak untuk terjun ke dalamnya. Dengan sendirinya, itu dimanfaatkan banyak pihak yang memiliki maksud kurang baik untuk mengail di air keruh pengobatan tradisional akibat tidak tegasnya pemerintah dalam menegakkan hukum. Akhirnya, masyarakat terus menjadi korban atau dirugikan secara fisik maupun materi.

Kurang Dipercaya

Banyak pengobatan tradisional, seperti berbagai jenis jamu, yang sebenarnya telah diteliti efektivitasnya secara ilmiah. Namun, itu kurang dipercaya masyarakat karena tiadanya penegakan hukum untuk menertibkan pengobatan tradisional yang berpotensi merugikan masyarakat.

Pemerintah terkesan membiarkan ketika banyak pengobatan tradisional marak diiklankan di berbagai media massa serta mendapat publikasi di media cetak atau elektronik.

Misalnya, saat ini berbagai pengobatan tradisional memiliki jam siar secara rutin di berbagai stasiun radio atau televisi swasta lokal maupun nasional.

Dalam jam siar tersebut, pengisi acara secara aktif memberikan penjelasan, konsultasi, dan saran pengobatan kepada pemirsa. Sebagian pengisi acara ada yang menggunakan pakaian, peralatan, serta metode kerja yang biasa digunakan dokter. Kadang juga mengundang dokter sebagai narasumber untuk meyakinkan pemirsanya. Acara-acara tersebut biasanya disertai pula dengan berbagai kesaksian keberhasilan pengobatan yang telah dilakukan.

Di media cetak, berbagai pengobatan tradisional memasang banyak iklan dan memiliki rubrik konsultasi tersendiri. Dalam iklan-iklan itu, mayoritas pengobatan tradisional mengeluarkan klaim bahwa pengobatannya efektif untuk berbagai macam penyakit disertai kesaksian penggunanya yang mengatakan sembuh dari penyakit yang dideritanya.

Berbagai iklan tersebut biasanya dilengkapi pula dengan pernyataan bahwa produk atau pengobatannya telah memperoleh izin dari pemerintah, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal-hal tersebut secara sepintas terkesan seperti hal yang biasa-biasa saja, namun sebenarnya telah terjadi berbagai pelanggaran hukum.

Penggunaan pakaian, peralatan, atau metode kerja yang biasa digunakan dokter oleh seseorang yang bukan dokter adalah pelanggaran terhadap Pasal 73 dan 77-78 UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran yang melarang siapa pun yang bukan seorang dokter untuk menggunakan identitas, alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti seorang dokter.

Produsen obat tradisional pun banyak melakukan kebohongan publik dengan menyebutkan bahwa produknya terdaftar di BPOM serta dapat mengobati berbagai penyakit. Tetapi, tidak disebutkan bahwa produk mereka bukan terdaftar sebagai obat, melainkan hanya terdaftar sebagai suplemen makanan yang tidak boleh dipublikasikan sebagai obat penyakit tertentu.

Ikut Memperkeruh

Dokter juga ikut ''memperkeruh'' suasana itu dengan turut mendukung, mempraktikkan, atau menjual berbagai pengobatan tradisional yang tidak memiliki dasar ilmiah. Tentu ini melanggar Pasal 51a UU No 29/2004. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa dokter hanya boleh memberikan pelayanan sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional.

Sejauh ini, masih jarang pengobatan tradisional yang masuk ke dalam standar profesi dan prosedur operasional dokter.

Berbagai kesaksian pengguna yang dipublikasikan mengesankan bahwa suatu pengobatan tradisional terbukti ampuh untuk mengobati berbagai penyakit. Tetapi, kesaksian pengguna bukanlah bukti secara ilmiah yang dapat diterapkan kepada orang lain dengan cara yang sama.

Seharusnya bukti keberhasilan suatu pengobatan diperoleh dari suatu penelitian ilmiah yang dilakukan secara objektif dan dihitung dengan statistik. Bukan sekadar kesaksian pengguna yang mungkin hanya suatu kebetulan belaka.

*. Billy N.S., dokter dengan keahlian hukum kedokteran di Bandung (E-mail: billy@suterafoundation.org)