[ Sabtu, 20 September 2008 ]
Ketua MA Minta Sidang Sugik Distop
Keluarga Menolak, Polisi Makamkan Asrori di TPU
JAKARTA - Sikap Pengadilan Negeri Jombang yang tetap melanjutkan sidang dengan tersangka Maman Sugiyanto alias Sugik, menuai kritik dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan. Bagir mengaku heran terhadap majelis hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan Asrori alias Aldo tersebut.
Dia menilai majelis hakim PN Jombang keliru saat memutuskan melanjutkan sidang pembunuhan Mr XX dengan terdakwa Sugik. Secara eksplisit, kata Bagir, majelis hakim perlu diingatkan. ''Sudah jelas polisi mengatakan kasus ini (pembunuhan Mr XX, Red) keliru. Saya ndak ngerti mengapa sidang dilanjutkan,'' ujarnya di Gedung MA kemarin.
Dia juga yakin hakim mengadili orang yang tidak bersalah. Karena itu, Bagir meminta hakim menghentikan sidang. ''Penghentian harus dilakukan,'' tegas pria yang bakal pensiun pada November mendatang tersebut.
Pernyataan Bagir itu merespons Mabes Polri yang menyatakan keliru mengidentifikasi korban pembunuhan Mr XX di kebun tebu di Jombang, Jawa Timur.
Dalam sejarah peradilan di Indonesia, ungkap Bagir, kasus salah tangkap pembunuhan itu pernah terjadi dalam kasus Sengkon dan kasus di Kalimantan Tengah pada periode 1930-an. Terdakwa harus mendekam di hotel prodeo selama 18 tahun sebelum akhirnya dinyatakan tidak bersalah. ''Ini bukan peristiwa pertama. Tapi, yang jelas, kejadian ini murni kekeliruan penegak hukum,'' katanya.
Dia juga menyarankan agar dua terpidana yang saat ini masih menjalani hukuman, Devid dan Kemat, secepatnya mengajukan permohonan peninjauan kembali. ''Proses PK harus dilalui agar mereka bisa bebas. Jaksa juga harus membebaskan mereka dari lembaga pemasyarakatan,'' tegasnya
Sementara itu, adanya fakta baru tentang identitas Mr X dan Mr XX berdasar hasil tes DNA mulai direspons Kejaksaan Agung. Kemarin (19/9), Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Zulkarnain untuk membahas perkembangan terbaru sidang kasus pembunuhan Asrori alias Aldo di Jombang.
''Kami mau mendiskusikan keadaan di daerah sebenarnya seperti apa. Kami mau tukar pikiran dulu,'' ujar Ritonga ditemui usai salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejagung.
Dia tidak menampik jika nanti memberikan tuntutan bebas kepada Maman Sugianto alias Sugik yang sedang menjalani sidang di PN Jombang. ''Kalau dengan alat-alat bukti yang baru, diperiksa oleh sidang pengadilan dan diterima kebenarannya, kenapa tidak?'' ujarnya.
Lantas, bagaimana dengan Imam Chambali alias Kemat dan Devid Eko Priyanto yang telah divonis masing-masing 17 tahun dan 12 tahun? Ritonga menyatakan, melalui peninjauan kembali (PK), keduanya bisa saja bebas. ''Bergantung tes DNA yang kami terima, apakah sudah valid dan diterima kebenarannya oleh semua pihak,'' jelas mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu.
Kejaksaan, kata dia, prinsipnya tidak berkeberatan atas bukti baru yang ditemukan polisi. Namun, dia mengaku hingga kini pihaknya belum menerima hasil tes DNA yang menyatakan bahwa Mr X adalah Asrori alias Aldo dan Mr XX adalah Fauzin Suyanto.
''Saya mau bilang ke Kajati, hasil tes DNA jangan diumbar-umbar ke umum dulu karena kejaksaan dan pengadilan belum diberi tahu,'' ujarnya. Dia lantas menyatakan selalu melaporkan perkembangan kasus Jombang kepada jaksa agung.
Di bagian lain, Mabes Polri mengaku, hasil tes DNA yang menyatakan Mr X adalah Asrori alias Aldo dan Mr XX adalah Fauzin Suyanto memang belum diberikan kepada pihak jaksa. ''Jadi, ya memang wajar jika jaksa masih meneruskan penuntutan terhadap Sugik. Untuk itu, kami segera berikan bahan hasil DNA,'' ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol R. Abubakar Nataprawira di Mabes Polri kemarin.
Jenazah Fauzin Diserahkan
Dua jenazah tersebut disimpan di RS Bhayangkara Polda Jatim selama proses identifikasi terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Very Idham Henyansyah alias Ryan. Mabes Polri akhirnya menyatakan mayat di kebun tebu Bandar Kedungmulyo, Jombang, adalah Fauzin. Sedangkan jenazah di belakang rumah Ryan di Tembelang, Jombang, adalah Asrori.
Nah, sejak awal, keluarga Asrori yakin bahwa mayat di kebun tebu adalah Asrori. Karena itu, mereka menolak menerima jenazah meski proses identifikasi melalui tes DNA (deoxyribonucleic acid) selesai dilakukan.
''Kami yakin, mayat di kebun tebu adalah Asrori. Apalagi, saat itu diperkuat visum dari RSUD Jombang,'' kata Baharudin, salah seorang kerabat Asrori, di Mapolda Jatim, kemarin.
Baharudin kemarin datang ke mapolda bersama tiga kerabat Asrori yang lain. Mereka memang diundang polisi untuk mengambil jenazah yang digali dari belakang rumah Ryan. Namun, mereka menolak. ''DNA itu kan berdasarkan hukum. Kalau keyakinan keluarga, jenazah Asrori ya di kebun tebu,'' tegasnya.
Sikap keluarga Asrori yang ngotot itu direspons Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S. Sumawiredja. Penolakan pengambilan jenazah membuat polda mengambil langkah lain untuk menyikapi kasus tersebut.
''Kami tidak bisa terus-menerus menyimpan jenazah. Kami segera menguburkan (jenazah Asrori) di pemakamam umum. Secepatnya akan dilakukan,'' ucap Kapolda.
Langkah itu diambil karena polisi yakin bahwa Asrori adalah korban pembunuhan Ryan, bukan dilakukan Kemat cs. Namun, Kapolda tak menyebutkan pemakaman yang akan menjadi tempat peristirahatan terakhir jenazah Asrori.
Lokasi sepenuhnya diserahkan kepada Direktur Reserse Kriminal Polda Jatim Kombespol Edi Supriyadi. ''Bila tidak hari ini (kemarin), ya besok (hari ini),'' tegas Kapolda.
Perwira tinggi kelahiran Bandung itu menjelaskan, selama ini polisi sudah berupaya meyakinkan keluarga bahwa jenazah di rumah Ryan adalah Asrori. Karena mereka tetap tidak mau menerima, polda tidak bisa memaksa keluarga membawa pulang jenazah yang selama proses identifikasi berada di RS Bhayangkara.
Jika niat polda mengembalikan jenazah Asrori mengalami kendala, hal itu tidak terjadi kepada mayat Fauzin. Kelurga mereka menerima dan langsung membawa jenazah pulang untuk dimakamkan.
''Kami akan memakamkan (jenazah Faizin) di pemakaman umum Ploso, Nganjuk,'' ujar Sudarmanto, salah seorang kerabat Fauzin yang mendatangi Mapolda Jatim, kemarin. (fal/naz/yun/fid/nw)