Kamis, 09 September 2010
 
  Berita Utama
[ Selasa, 09 Februari 2010 ]
Dianggap tak Mampu Bayar Utang Rp 1,6 T, Tutut Digugat Pailit
JAKARTA - Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) digugat pailit karena dianggap tidak mampu membayar utang Rp 1,6 triliun. Gugatan tersebut diajukan perusahaan asal British Virgin Island, Literati Capital Investment Limited.

''Gugatan pailit diajukan secara pribadi kepada Tutut dalam kapasitasnya selaku penjamin terhadap utang PT Citra Industri Logam Mesin Persada di PT Bank Internasional Indonesia (BII),'' ujar Andy F. Simangunsong, kuasa hukum Literati, saat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemarin (8/2).

Kasus itu bermula saat PT Citra milik Tutut diambil alih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 1994. Ketika itu, PT Citra memiliki utang Rp 7,5 miliar kepada BII. Pada 2009, aset Citra beralih tangan ke Literati. ''Saat diambil alih, jumlah utang telah membengkak hingga Rp 1,645 triliun karena denda dan bunga,'' jelasnya.

Posisi Tutut adalah penjamin utang PT Citra yang telah melepaskan hak-hak istimewa sebagai penjamin. ''Dengan demikian, secara hukum terhadapnya dapat dituntut utang dimaksud dan dapat diajukan permohonan pailit,'' katanya.

Selaku kuasa hukum hak tagih, Literati telah dua kali melayangkan somasi kepada Tutut, namun hingga kini belum ada respons. Selain menjadi penjamin PT Citra, Tutut menjadi penjamin utang PT Triharsa Sarana Jaya Purnama senilai Rp 1,04 triliun di PT Bank Bumi Daya (BBD). ''Pemegang hak tagih terakhir utang tersebut adalah Ellistar Investment Ltd,'' ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Tutut, Harry Ponto, menyatakan belum mengetahui permohonan pailit oleh Literati Capital tersebut. ''Hari ini (8/2) kami belum tahu. Saya juga tidak tahu ada gugatan pailit,'' ujarnya tadi malam.

Harry merupakan kuasa hukum putri sulung almarhum mantan Presiden Soeharto itu dalam perkara kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Dalam perkara tersebut, Tutut melawan PT Berkah Karya Bersama dan PT Sarana Rekatama Dinamika. Literati merupakan pemegang hak tagih atas jaminan utang yang sebelumnya dialihkan PT Berkah Karya Bersama.

Karena belum menerima berkas gugatan, Harry menyatakan belum mengetahui apakah gugatan pailit tersebut terkait dengan perkara TPI. ''Saya harus lihat dulu gugatannya. Setelah diberitahukan kepada klien, dalam beberapa hari ini pasti ada pemberitahuan,'' ungkapnya.

Meski demikian, dia membantah telah menerima somasi yang dua kali diajukan kuasa hukum Literati terkait dengan perkara utang PT Citra. ''Saya tidak pernah tahu ada somasi,'' tegasnya. (noe/agm)