
Menhaj RI, Mochamad Irfan Yusuf melarang kepala daerah, Bupati dan Wali Kota untuk merangkap sebagai Petugas Haji Daerah 2026, Surabaya (22/1). (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara tegas melarang kepala daerah untuk merangkap sebagai Petugas Haji Daerah (PHD) dalam operasional ibadah haji 1447 Hijriah/ 2026 Masehi.
Hal tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf, saat membuka seleksi CAT Petugas Haji Daerah dan meninjau kesiapan Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Kamis (22/1).
"Tahun ini InsyaAllah tidak boleh, seperti saya sampaikan tadi, ada beberapa teman saya yang bupati minta izin, Boleh nggak saya (bupati) ikut tes petugas haji? Saya katakan tidak boleh," ucap Menhaj Irfan.
Menurutnya, kepala daerah seperti bupati atau wali kota memiliki agenda kegiatan yang padat, sehingga dikhawatirkan jika merangkap sebagai PHD, pelayanan kepada masyarakat tidak berjalan optimal.
"Kita ingin memaksimalkan pelayanan, walaupun Bupati tidak berarti nggak bisa memberikan pelayanan, tetapi beliau (bupati atau wali kota) punya banyak kegiatan yang tidak bisa ditinggal untuk melayani jamaah," imbuhnya.
Bagi ulama yang akrab disapa Gus Irfan itu, Petugas Haji Daerah memiliki peran yang cukup krusial. Kehadirannya dituntut untuk mendampingi jamaah selama pelaksaan ibadah di Tanah Suci.
Oleh karenanya, Kemenhaj RI memperketat seleksi Petugas Haji Daerah untuk memperoleh Sumber Daya Manusia yang benar-benar profesional dan bisa melayani jemaah haji dengan optimal.
"Hari ini kita memulai tes untuk Petugas Haji Daerah seluruh Indonesia, secara serentak ya. Di Indonesia ini yang ikut tes ada 1.455 peserta, namun yang akan kita ambil 1.050, khusus Jawa Timur sebanyak 221," terang Gus Irfan.
Menhaj mengingatkan petugas haji memikul tanggung jawab besar dan integritas tinggi. Pemerintah pun tidak akan segan untuk menindak tegas PHD yang terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian.
"Petugas harus bertanggung jawab dengan apa yang dia lakukan. Kalau ada pelanggaran di tengah tugas, harus ada pertanggungjawaban, termasuk sanksi dipulangkan pada saat kegiatan belum selesai," pungkas Irfan.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
