
Ilustrasi Logo OJK. Sumber: ANTARA
JawaPos.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif denda Rp 5,35 miliar kepada pegiat media sosial atau influencer pasar modal berinisial BVN. Sanksi tersebut diberikan setelah BVN terbukti manipulasi harga saham dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial.
"Penetapan sanksi ini menjadi bukti komitmen OJK dalam memperketat pengawasan serta menindak tegas pelanggaran di sektor pasar modal," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya, Jumat (20/2).
Ismail menyampaikan bahwa BVN melakukan pelanggaran manipulasi harga pada sejumlah saham selama periode 2021–2022. Saham-saham yang terlibat antara lain PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021.
Meliputi PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, BVN diketahui melakukan pola transaksi manipulatif dengan memasang order beli dan jual melalui beberapa rekening efek. Praktik tersebut menciptakan pembentukan harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya.
Tak hanya itu, BVN juga aktif menyampaikan informasi, rencana pembelian saham, hingga proyeksi pergerakan harga saham tertentu lewat media sosial. Di saat bersamaan, ia melakukan transaksi jual atau beli dengan memanfaatkan reaksi para pengikutnya.
"Tindakan ini menimbulkan gambaran semu atas aktivitas perdagangan saham di Bursa Efek dan berpotensi memengaruhi keputusan investor lain," jelasnya.
Atas perbuatannya, OJK menyimpulkan BVN melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
OJK menegaskan, pengenaan sanksi ini bagian dari komitmen memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik pada industri pasar modal Indonesia.
"OJK akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sebagai upaya mendukung terciptanya Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, kompetitif, serta berkelanjutan," tandasnya. (*)

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
