Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Juni 2026 | 00.45 WIB

PSY Tersandung Tuntutan Hukum atas Dugaan Pelanggaran Hukum Kedokteran

(P Nation / Dingo) - Image

(P Nation / Dingo)

JawaPos.com - Kasus musisi asal Korea Selatan, PSY telah diserahkan ke jaksa penuntut atas dugaan menerima obat-obatan psikotropika.
 
Menurut kepolisian pada hari Selasa (2/6), PSY mendapatkan obat-obatan psikotropika dari resep, melalui pihak ketiga tanpa kunjungan langsung ke rumah sakit, dikutip dari Korea Times.
 
PSY dituduh menerima resep obat psikotropika Xanax dan Stilnox dari sebuah rumah sakit universitas di Seoul.
 
Namu, obat-obatan narkotika tersebut didapatkan tanpa berkonsultasi dengan dokter, dari tahun 2022 hingga 2025.
 
Penyanyi dengan nama aslinya Park Jae Sang, mendapatkan narkoba diambil oleh manajernya dan pihak ketiga lainnya.
 
Kantor Polisi Seoul Seodaemun mengatakan, telah menyerahkan berkas dengan total enam orang yang terlibat, termasuk PSY, manajernya, dan dokter yang meresepkan obat tersebut.
 
Berkas tersebut diserahkan kepada kejaksaan pada hari Jumat (29/5), atas dugaan pelanggaran hukum kedokteran.
 
Masih dikutip dari Korea Times, Undang-undang yang berlaku saat ini melarang pengambilan resep melalui seorang perwakilan.
 
Xanax dan Stilnox adalah obat psikotropika yang digunakan untuk mengobati gangguan tidur, gangguan kecemasan, dan depresi. 
 
Karena risiko ketergantungan dan kecanduan yang tinggi, pemeriksaan dan resep tatap muka adalah hal yang umum dilakukan.
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore