Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 April 2026 | 03.58 WIB

Pengadilan Jatuhkan Hukuman 15 Tahun Penjara kepada Pemasok Ketamin dalam Kasus Matthew Perry

Matthew Perry (AP News) - Image

Matthew Perry (AP News)

JawaPos.com – Seorang wanita bernama Jasveen Sangha dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas perannya dalam memasok obat terlarang ilegal.

Dilansir dari laman AP News pada Kamis (9/4), Obat terlarang tersebut terkait dengan kematian aktor Matthew Perry pada tahun 2023. Putusan ini dijatuhkan dalam sidang pengadilan federal pada Rabu waktu setempat.

Sangha dinyatakan bersalah setelah mengaku atas lima dakwaan kejahatan obat terlarang. Dakwaan tersebut meliputi distribusi ketamin ilegal dan keterlibatannya dalam kematian Perry.

Pengakuan tersebut disampaikan dalam proses hukum yang berlangsung sejak penangkapannya pada 2024.

Dalam persidangan, Sangha menyampaikan penyesalannya atas tindakan yang dilakukannya. Ia mengakui bahwa keputusannya merupakan kesalahan besar yang berujung tragis. Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan hakim dengan mengenakan pakaian tahanan.

Hakim Distrik Sherilyn Garnett menyetujui tuntutan jaksa dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.

Putusan tersebut mempertimbangkan peran signifikan Sangha dalam distribusi obat terlarang. Hakim juga menilai bahwa tindakannya berkontribusi langsung terhadap kematian korban.

Selain itu, pengadilan menyoroti bahwa Sangha tetap menjual ketamin setelah kematian Perry. Hal ini dinilai menunjukkan kurangnya penyesalan dan menjadi faktor pemberat hukuman. 

Fakta tersebut memperkuat keputusan hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jaringan distribusi narkoba yang kompleks. Sangha diketahui memasok ketamin melalui perantara hingga akhirnya sampai kepada Perry.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore