
Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) mendesak agar Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) segera disahkan. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)
JawaPos.com - Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) mendesak agar Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) segera disahkan guna mempercepat proses transisi energi di Indonesia.
Ketua Umum METI, Zulfan Zahar, menegaskan pentingnya menjaga konsistensi dan keberlanjutan kebijakan energi melalui kerangka regulasi yang stabil. Menurutnya, hal ini sangat diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan investor sekaligus menghindari perubahan aturan yang mendadak.
“Termasuk mempercepat peluncuran UU EBER yang telah tertunda lama,” ujarnya dalam acara Silaturahmi dan Bincang Energi Bersama Media yang digelar METI di PSW Tower, Jakarta Selatan, Selasa (8/4).
Ia menjelaskan, ketergantungan yang masih tinggi terhadap energi fosil menjadi salah satu penghambat utama dalam percepatan transisi energi. Di sisi lain, insentif fiskal untuk sektor energi terbarukan dinilai belum memiliki kejelasan dan belum cukup menarik bagi investor.
“Mekanisme harga dan akses proyek bagi swasta juga belum kondusif, sementara penetapan target belum sepenuhnya berbasis kajian yang matang,” jelasnya.
Karena itu, Zulfan menilai diperlukan kebijakan yang lebih terarah dan menyeluruh, termasuk penerapan skema feed-in tariff untuk memberikan kepastian harga bagi para pengembang energi terbarukan.
Ia juga mendorong agar METI dilibatkan sejak tahap awal dalam proses penyusunan kebijakan energi nasional, mengingat pihaknya telah menyiapkan berbagai rekomendasi strategis, baik untuk jangka pendek maupun panjang.
Dalam jangka pendek, METI mengusulkan percepatan proyek energi terbarukan melalui program “Green Fast Track”. Program ini mencakup percepatan proses tender dengan pendekatan supply create demand, pembenahan mekanisme pengadaan, serta percepatan revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2025. METI menilai, seluruh proses dari tender hingga penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) idealnya dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan.
Selain itu, peningkatan investasi dan akses pembiayaan juga menjadi faktor kunci. Zulfan menekankan perlunya peningkatan signifikan investasi energi bersih yang didukung oleh kapasitas pembiayaan perbankan, termasuk bank pembangunan multilateral, serta penguatan berbagai instrumen pembiayaan inovatif.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
