
Pengembangan bioethanol untuk BBN membutuhkan feed stock yang cukup dan regulasi yang mendukung seperti bebas cukai. (ANTARA)
JawaPos.com - Rencana bebas cukai bagi ethanol khusus untuk bahan bakar nabati (BBN), dinilai sebagai upaya pemerintah untuk mendorong pengembangan bioethanol. Termasuk di antaranya, menurut anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Abadi Poernomo, guna menekan perbedaan harga antara bioethanol dan bensin, agar lebih menarik bagi dunia usaha.
"Sekarang harga bioethanol sekitar Rp 14 ribuan per liter. Makanya persoalan cukai harus diselesaikan sehingga, diharapkan mampu merangkul produsen ethanol, termasuk pabrik gula, agar mau mengutamakan kepentingan dalam negeri, yaitu bioethanol," katanya, dikutip Senin (28/10).
Menurut dia, pelaku usaha selama ini enggan mengembangkan bioethanol, karena cukai untuk ethanol yang sekitar Rp 20.000 per liter dinilai terlalu mahal. Selama ini pengenaan cukai karena ethanol dijadikan campuran minuman beralkohol, katanya lagi, jika penerapan cukai juga diberlakukan bagi ethanol yang akan dijadikan BBN, tentu sangat memberatkan pelaku usaha yang mendapat tugas mengembangkan bioethanol.
Padahal, ujar Abadi, berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional yang akan segera ditetapkan menjadi PP, pelaku usaha tidak boleh menaikkan harga jual bioethanol saat dipasarkan ke masyarakat. "Jadi, harganya sama. Kalau bioethanol dimasukkan dan dicampurkan ke dalam BBM tersebut, maka harga jual tetap sama. Misal sekitar Rp 12 ribuan. Enggak akan berubah," ujarnya lagi.
Menurut dia, penghapusan cukai tersebut, diharapkan memang berdampak positif dalam upaya mendorong bioethanol sebagai BBN. Karena dengan mengembangkan bioethanol diharapkan bisa mendukung target Net Zero Emission (NZE) paling lambat 2026 dan juga mengurangi impor BBM. Dengan mencampur 5 persen ethanol dengan BBM misalnya, katanya pula, akan mengurangi impor sekitar 5 persen juga
Nilai impor BBM yang dikurangi lumayan besar tetapi harga per liter bioethanol tidak terlalu mahal, sehingga konsumen tidak akan terbebani. Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan bahwa ethanol yang digunakan untuk keperluan bahan bakar tidak akan dikenakan cukai.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan, kepastian ini didapatkan setelah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Jadi, kemarin dengan Kementerian Keuangan masalah cukai itu kalau digunakan untuk fuel sudah jelas nggak, tanpa cukai. Jadi, sudah jelas tanpa cukai," katanya pula.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
