
Petugas melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) pertalite di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Jakarta, Kamis (31/8/2023).
JawaPos.com – Wacana penerapan kebijakan pembatasan pembelian BBM jenis pertalite kembali mencuat. Hanya kendaraan dengan peruntukan tertentu yang bisa "meminumnya”.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kebijakan itu akan berdampak pada daya beli masyarakat yang bakal terkoreksi.
”Iya, potensinya pasti seperti itu (daya beli terkoreksi, Red). Pemerintah harus menjaga agar tidak berdampak signifikan pada inflasi,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (12/3).
Secara umum, kata Tulus, kebijakan subsidi BBM pada dasarnya tidak tepat sasaran. Baik dari sisi ekonomi, sosial, bahkan lingkungan. Sebab, mayoritas pengguna BBM pertalite adalah pengguna kendaraan nomor pribadi, khususnya mobil.
Jika merujuk kebijakan net zero emission (NZE), subsidi pada energi fosil tentu tidak sejalan. ”Karena BBM energi fosil menghasilkan emisi gas karbon. Karena itu, subsidi energi idealnya pada energi terbarukan yang ramah lingkungan, bukan energi fosil seperti BBM,” jelas Tulus.
YLKI berharap, jika kebijakan pembatasan pertalite diterapkan, pemerintah juga harus memasok jenis BBM yang lebih baik dan ramah lingkungan. Serta dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah. ”Pemerintah dan Pertamina harus mampu memasok jenis BBM yang lebih baik, lebih ramah lingkungan dengan harga yang lebih ramah terhadap kantong konsumen," kata Tulus.
Terpisah, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting membenarkan bahwa payung hukum kebijakan itu tengah dalam tahap finalisasi. Hal itu termuat dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturkan, revisi aturan itu ditargetkan rampung dan dijalankan tahun ini. Aturan pembatasan akan dilakukan untuk jenis BBM khusus penugasan (JBKP) pertalite.
Meski begitu, Arifin belum memerinci detail jenis kendaraan yang diperbolehkan tetap mengonsumsi pertalite. Dalam Perpres 191/2014 belum ada kriteria untuk pengguna pertalite. Aturan itu baru mengatur kriteria pengguna yang berhak membeli solar subsidi. (dee/c18/fal)

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
