
ILUSTRASI. Penyebrangan di Pelabuhan Lembar-Padangbai, Bali.
JawaPos.com - Tingginya biaya operasional kapal pasca menguatnya dolar membuat pengusaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan mengeluh. Mereka merasa terhimpit karena harga-harga seperti oli dan suku cadang naik. Karena itu, mereka meminta pemerintah melakukan penyesuaian tarif.
Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Rakhmatika Ardianto mengakui bahwa operasional kapal wajib memenuhi standar dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008.
Bila melanggar dan tidak patuh pada standar yang sudah ditetapkan, kapal tidak boleh beroperasi, bahkan izin operasinya bisa dicabut. Namun demikian, di tengah himpitan tingginya biaya operasional dan penyesuaian tarif yang tidak kunjung dilakukan, pengusaha kapal yang tergabung dalam asosiasi tersebut bingung.
”Pendapatan utama operator angkutan penyeberangan berasal dari tarif dan frekuensi trip kapal. Namun saat ini, frekuensi trip cenderung menurun akibat banyaknya izin operasi kapal, sehingga kesempatan masing-masing kapal untuk beroperasi menjadi semakin terbatas,” kata dia pada Selasa (16/6).
Menurut Rakhmatika, tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat ini belum sesuai dengan kebutuhan biaya operasional sesungguhnya. Padahal perhitungan tarif seharusnya dilakukan berdasar formulasi tarif angkutan penyeberangan sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2008.
Perhitungannya harus melibatkan semua pihak. Mulai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berperan sebagai regulator, ASDP selaku fasilitator pelabuhan, Gapasdap sebagai perwakilan operator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Badan Perlindungan Konsumen sebagai wakil masyarakat.
Merujuk hasil perhitungan yang sudah dilakukan sejak 2019 silam, Rakhmatika, menegaskan bahwa tarif angkutan penyeberangan masih kurang sebesar 31,8 persen dari Harga Pokok Produksi atau HPP. Sayangnya kekurangan itu tidak kunjung dipenuhi sampai saat ini. Akibatnya para pengusaha merasa tercekik.
”Kondisi ini membuat beban operasional angkutan penyeberangan semakin berat, mengingat biaya yang dibutuhkan untuk memenuhi standar pelayanan, keselamatan, dan perawatan kapal sangat tinggi,” terang dia.
Apalagi di tengah kondisi dan situasi saat ini. Rakhmatika menyatakan bahwa operator angkutan penyeberangan semakin tertekan karena kenaikan berbagai komponen biaya akibat penguatan mata uang asing, khususnya nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah.
Bila merujuk pada data yang dimiliki oleh Gapasdap beberapa komponen biaya yang terasa semakin besar mencakup perawatan dan perbaikan kapal, terutama komponen yang bergantung pada barang impor. Tidak hanya itu, Rakhmatika membeber beberapa biaya lain yang naik.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
