Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Juni 2026 | 02.10 WIB

Harga Oli dan Suku Cadang Naik Pasca Menguatnya Dolar, Pengusaha Angkutan Penyeberangan Minta Penyesuaian Tarif

ILUSTRASI. Penyebrangan di Pelabuhan Lembar-Padangbai, Bali. - Image

ILUSTRASI. Penyebrangan di Pelabuhan Lembar-Padangbai, Bali.

JawaPos.com - Tingginya biaya operasional kapal pasca menguatnya dolar membuat pengusaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan mengeluh. Mereka merasa terhimpit karena harga-harga seperti oli dan suku cadang naik. Karena itu, mereka meminta pemerintah melakukan penyesuaian tarif.

Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Rakhmatika Ardianto mengakui bahwa operasional kapal wajib memenuhi standar dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008.

Bila melanggar dan tidak patuh pada standar yang sudah ditetapkan, kapal tidak boleh beroperasi, bahkan izin operasinya bisa dicabut. Namun demikian, di tengah himpitan tingginya biaya operasional dan penyesuaian tarif yang tidak kunjung dilakukan, pengusaha kapal yang tergabung dalam asosiasi tersebut bingung.

”Pendapatan utama operator angkutan penyeberangan berasal dari tarif dan frekuensi trip kapal. Namun saat ini, frekuensi trip cenderung menurun akibat banyaknya izin operasi kapal, sehingga kesempatan masing-masing kapal untuk beroperasi menjadi semakin terbatas,” kata dia pada Selasa (16/6).

Menurut Rakhmatika, tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat ini belum sesuai dengan kebutuhan biaya operasional sesungguhnya. Padahal perhitungan tarif seharusnya dilakukan berdasar formulasi tarif angkutan penyeberangan sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2008.

Perhitungannya harus melibatkan semua pihak. Mulai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berperan sebagai regulator, ASDP selaku fasilitator pelabuhan, Gapasdap sebagai perwakilan operator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Badan Perlindungan Konsumen sebagai wakil masyarakat.

Merujuk hasil perhitungan yang sudah dilakukan sejak 2019 silam, Rakhmatika, menegaskan bahwa tarif angkutan penyeberangan masih kurang sebesar 31,8 persen dari Harga Pokok Produksi atau HPP. Sayangnya kekurangan itu tidak kunjung dipenuhi sampai saat ini. Akibatnya para pengusaha merasa tercekik.

”Kondisi ini membuat beban operasional angkutan penyeberangan semakin berat, mengingat biaya yang dibutuhkan untuk memenuhi standar pelayanan, keselamatan, dan perawatan kapal sangat tinggi,” terang dia.

Apalagi di tengah kondisi dan situasi saat ini. Rakhmatika menyatakan bahwa operator angkutan penyeberangan semakin tertekan karena kenaikan berbagai komponen biaya akibat penguatan mata uang asing, khususnya nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah.

Bila merujuk pada data yang dimiliki oleh Gapasdap beberapa komponen biaya yang terasa semakin besar mencakup perawatan dan perbaikan kapal, terutama komponen yang bergantung pada barang impor. Tidak hanya itu, Rakhmatika membeber beberapa biaya lain yang naik.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore