
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang (Nurul F/JawaPos.com)
JawaPos.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI membeberkan kronologi kasus dugaan penyelewengan dana milik Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, senilai Rp 28 miliar. Kasus tersebut disebut pertama kali terdeteksi melalui pengawasan internal perusahaan pada Februari 2026.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang menjelaskan peristiwa tersebut merupakan tindakan oknum individu. Oknum itu menjalankan transaksi di luar sistem resmi perbankan.
“Kasus ini pertama kali terungkap pada bulan Februari tahun 2026 dari hasil pengawasan internal BNI. Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan, dan prosedur resmi perbankan,” ujar Munadi dalam konferensi pers secara daring, Minggu (19/4).
Munadi Herlambang menegaskan bahwa produk keuangan yang digunakan dalam kasus tersebut bukan merupakan produk resmi BNI. Selain itu, seluruh transaksi juga tidak tercatat dalam sistem operasional bank.
Menurut Munadi, hal itu menjadi dasar bahwa tindakan yang dilakukan oknum secara individu. Kendati demikian, dalam proses penyelesaian, pihaknya tetap mengedepankan hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebagai landasan objektif untuk menentukan nilai kerugian yang dialami pihak CU Paroki Aek Nabara.
“Dasar penyelesaian kasus ini, pertama kami melihat hasil penyelidikan aparat perangkat hukum yang kami jadikan landasan objektif dalam menentukan nilai kerugian yang kami dapatkan per hari kemarin Sabtu (18/4),” jelasnya.
Sejalan dengan itu, BNI juga memastikan proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak. Dalam hal ini, kata Munadi, skema penyelesaian disebut mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Baca Juga:Klaim Salah Sasaran, Kuasa Hukum Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Minta Dakwaan Dibatalkan
Munadi juga menambahkan, sejak kasus ini terungkap pada Februari 2026, BNI telah aktif mengambil langkah penyelesaian. Salah satunya dengan menyerahkan pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara senilai Rp 7 miliar sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah.
“Langkah yang telah kami lakukan, pertama BNI telah aktif mengambil langkah penyelesaian dan sejak kasus terungkap pada bulan Februari 2026, pengembalian dana awal pada CU Paroki Aek Nabara telah diserahkan sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah, serta proses penyelesaian terus berjalan secara hati-hati untuk memastikan hasil yang sah secara hukum," tukasnya.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
