Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 Maret 2026, 02.35 WIB

Dirjen Pajak Imbau Masyarakat Lapor SPT Sebelum Lebaran: Supaya Betul-betul Kembali ke Fitri

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. (Nurul F/JawaPos.com) - Image

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. (Nurul F/JawaPos.com)

JawaPos.com – Direktut Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.

Imbauan tersebut disampaikan Bimo agar masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang setelah menunaikan kewajiban perpajakan.

Menurut Bimo, pelaporan SPT tidak perlu ditunda hingga mendekati batas waktu. Ia menyarankan masyarakat menyelesaikannya lebih awal, bahkan sebelum Lebaran tiba.

“Imbauannya mudah-mudahan supaya lebarannya betul-betul kembali fitri, itu perpajakannya juga segera dilaporkan saja,” ujar Bimo saat ditemui di Kantor DJP Pusat, Jakarta, Kamis (5/3).

Ia menilai, menyelesaikan kewajiban perpajakan lebih cepat dapat membuat masyarakat menjalani perayaan Hari Raya dengan perasaan lebih ikhlas.

“Daripada nanti lebarannya kurang ikhlas. Jadi sudah ikhlas ketika sudah lepas kewajibannya,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat progres pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 terus meningkat. Hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan wajib pajak mencapai 6.005.630 SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa mayoritas pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax DJP.

Dari total tersebut, sebanyak 6.002.570 SPT disampaikan melalui Coretax DJP, sedangkan 3.060 SPT dilaporkan melalui Coretax Form.

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 5 Maret 2026 Tahun Pajak 2025 tercatat 6.005.630 SPT," kata Inge dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3).

Jika dirinci berdasarkan jenis wajib pajak yang melaporkan melalui Coretax DJP, sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dengan jumlah 5.345.572 SPT.

Kemudian disusul wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 526.586 SPT. Selain itu, wajib pajak badan yang menggunakan pembukuan dalam rupiah tercatat melaporkan sebanyak 129.231 SPT, sedangkan badan dengan pembukuan dolar AS mencapai 113 SPT.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore