Ilustrasi suasana penyeberangan Pelabuhan Merak saat mudik Lebaran Idul Fitri 2024.
JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara resmi telah mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyebrangan selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau Nataru.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyebrangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Dalam aturan itu, pemerintah secara khusus mengatur lalu lintas angkutan orang dan barang di empat pelabuhan. Terdiri dari Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni.
Kemenhub sendiri memprediksi bahwa sektor penyebrangan akan mengalami peningkatan volume kendaraan selama masa angkutan libut Nataru.
"Nantinya akan ada beberapa pelabuhan bantuan yang akan digunakan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik," kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani dalam keterangannya di Jakarta, ditulis Minggu (15/12).
Mengutip SKB tersebut, berikut ini jadwal pengaturan penyebrangan di Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara, Pelabuhan BBJ Muara Pilu, dan Pelabuhan Wijaya Karya Beton Tbk selama libur Nataru:
- Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, dan Pelabuhan Lembar
1. Tujuan Bali mulai tanggal 20 Desember 2024 sampai dengan tanggal 5 Januari 2025 kendaraan bermotor akan melalui Pelabuhan Ketapang diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan bus, sedangkan mobil barang tidak menjadi prioritas.
2. Tujuan Jawa mulai tanggal 20 Desember 2024 sampai dengan tanggal 5 Januari 2025 kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Gilimanuk diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan bus, sedangkan untuk mobil barang tidak menjadi prioritas.
3. Kendaraan mobil penumpang dan kendaraan mobil barang yang akan melalui lintas penyebrangan Jangkar-Lembar maksimal sampai dengan Gol VII (kurang lebih 12 meter)
4. Pemanfaatan Dermaga Bulusan (opsional) dalam rangka memecah antrian kendaraan apabila terjadi penumpukan kendaraan akibat cuaca ekstrem dan terjadi lonjakan kedatangan kendaraan di Pelabuhan Ketapang untuk menuju Pelabuhan Gilimanuk atau sebaliknya.
- Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara, Pelabuhan BBJ Muara Pilu, Pelabuhan Wijaya Karya Beton Tbk :
1. Mulai 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB s.d 5 Januari 2025 pukul 24.00 WIB yang dapat melalui Pelabuhan Merak tujuan Sumatera: penumpang pejalan kaki, kendaran bermotor golongan I hingga golongan VIb. Sementara kendaraan bermotor golongan VII sampai golongan IX tujuan Sumatera melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara.
2. Mulai 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB s.d 5 Januari 2025 pukul 24.00 WIB yang dapat melalui Pelabuhan Bakauheni tujuan Jawa: penumpang pejalan kaki, kendaran bermotor golongan I hingga golongan VIb. Sementara kendaraan bermotor golongan VII sampai golongan IX tujuan Jawa melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu.
3. Sementara itu, Pelabuhan Ciwandan dan Wijaya Karya Beton Tbk beroperasi opsional apabila terjadi penumpukan kendaraan akibat cuaca ekstrem dan lonjakan kendaraan di Pelabuhan Merak atau Pelabuhan Bakauheni.