Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu (Nurul F/JawaPos.com)
JawaPos.com – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) buka suara terkait isu pelonggaran ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi perusahaan asal Amerika Serikat (AS). Pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap minat investasi di Tanah Air.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menegaskan, relaksasi TKDN yang diberikan merupakan bagian dari strategi dagang dan investasi, bukan bentuk pengabaian terhadap kepentingan nasional.
“Saya pikir enggak ada sih (dampak ke investasi). Kalau umpama itu kan bagian dari strategi saja, dilonggarkan beberapa persyaratannya,” ujar Todotua saat ditemui di Jakarta, Selasa (24/2).
Menurut dia, kebijakan tersebut telah melalui perhitungan matang, termasuk mempertimbangkan neraca perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Meski ada pelonggaran, pemerintah tetap memperhatikan aspek timbal balik (reciprocal trade) dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Tapi kan ada hitungannya juga trade kita yang kita ambil dari mereka. Enggak terlalu pengaruh,” jelasnya.
Todotua menambahkan, pelonggaran TKDN tidak serta-merta mengurangi komitmen pemerintah dalam mendorong penggunaan komponen dalam negeri maupun penguatan industri nasional.
Relaksasi disebut hanya berlaku pada sektor atau persyaratan tertentu yang dinilai strategis untuk menjaga momentum investasi.
Saat ditanya apakah potensi investasi masih tetap kuat di tengah kebijakan tersebut, Todotua memastikan optimisme pemerintah tetap tinggi.
Dia menyebut Indonesia saat ini masih menjadi salah satu destinasi investasi yang kompetitif di kawasan, didukung stabilitas ekonomi, reformasi regulasi, serta agenda hilirisasi yang terus didorong pemerintah.
“Oh iya, sangat dong. Kita punya level confidence yang luar biasa kalau bicara investasi,” tukasnya.
Sebelumnya, dalam Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang telah ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, memuat perihal kesepakatan terkait TKDN. Dalam Pasal 2.2 disebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan perusahaan-perusahaan AS dan barang-barang AS dari persyaratan kandungan lokal.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
