
Alat pompa SPBU di daerah Karawang yang disegel Kemendag, Sabtu (23/3).
JawaPos.com – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menggelar pengamanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Sabtu (23/3). Sebanyak tiga pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) disegel dalam pengamanan tersebut.
Pengamanan SPBU kali ini merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut pengawasan metrologi legal dalam perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Pengamanan dilakukan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Metrologi, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
"Kami melakukan kegiatan pengamanan berupa penyegelan pompa BBM pada salah satu SPBU di jalur mudik di wilayah Kabupaten Karawang. Berdasarkan hasil pengawasan, telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang metrologi legal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," kata Mendag Zulkifli Hasan.
Dalam pengamanan ini, Mendag Zulkifli Hasan didampingi Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto, dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim. Turut hadir Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra.
Pengamanan dilakukan dengan memasang segel metrologi dan metrologi line terhadap tiga unit pompa ukur BBM dengan jumlah enam nozel (nozzle) yang menjual BBM jenis media Pertalite, Pertamax, dan Bio Solar. Ketiga pompa ukur tersebut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (2).
Pelanggaran tersebut berhubungan dengan pemasangan alat ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, akar, atau timbang yang sudah ditera atau ditera ulang. "Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch atau jumper yang dapat memengaruhi hasil penakaran atau memengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima. Hal ini mengakibatkan kerugian konsumen dengan perkiraan potensi kerugian mencapai Rp 2 miliar per tahun," ungkap Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, pelanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda. "Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 1 juta," kata Mendag Zulkifli Hasan.
Pengamanan SPBU pada Rest Area tersebut menjadi penting, terutama dalam momentum mudik Lebaran. Rest Area KM 42 B terletak di Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.
SPBU di Rest Area tersebut akan melayani para pemudik, khususnya saat arus balik ketika arus kendaraan terkonsentrasi menuju Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). "Intinya, kami tertibkan. Jangan sampai di HBKN ini banyak orang yang mudik, malah beberapa SPBU mengambil manfaat dengan menambah alat yang merugikan konsumen. Makanya, mesin pompa ini kami segel," kata Mendag Zulkifli Hasan.
Menurut Mendag Zulkifli Hasan, langkah selanjutnya adalah menggelar pengawasan, pengamatan, penelitian dan pemeriksaan (Wasmatlitrik). Langkah ini untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan.
"Selanjutnya akan dilakukan pengawasan lanjutan. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menemukan benar atau tidaknya terjadi dugaan tindak pidana tersebut," kata Mendag Zulkifi Hasan.
Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang mengutarakan, sebelumnya, Kemendag telah menangani beberapa kasus metrologi legal dan telah masuk dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana. Kasus-kasus itu tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan Kabupaten Serang, Banten.
"Kemendag memiliki petugas pengawas metrologi legal di lapangan. Pengawasan metrologi legal merupakan ujung tombak dalam meningkatkan supremasi hukum bidang metrologi legal di Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 36 mengamanatkan kepada Ditjen PKTN sebagai instansi pemerintah yang ditugaskan untuk pembinaan, melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang ditentukan oleh undang-undang tersebut," tandas Moga.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
